SEMARANG, Harianmuria.com – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih menutup rapat informasi terkait status tiga tersangka kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran.
Pihak kampus menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati, sehingga belum ada keputusan final terkait status ketiga individu tersebut di lingkungan kampus.
Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyatakan, pihak universitas tidak dapat memberikan keterangan rinci mengenai status kemahasiswaan maupun kepegawaian para tersangka karena belum ada putusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Proses hukum harus kita hormati. Hal lain akan kami kaji secara internal dan tentu nanti akan ada update,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Taufik Eko Nugroho (Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi FK Undip), Sri Maryani (Staf Administrasi PPDS Anestesiologi), dan Zara Yupita Azra (dokter senior dalam program PPDS). Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian mahasiswi PPDS berinisial ARL (30).
Wijayanto menambahkan bahwa keputusan terkait nasib ketiga tersangka, baik sebagai mahasiswa maupun bagian dari struktur organisasi di Undip, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir dari proses peradilan.
“Undip menghormati proses hukum. Langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk menjalani proses persidangan. Ketiga tersangka kini ditahan oleh kejaksaan setelah sebelumnya tidak ditahan selama masa penyidikan oleh pihak kepolisian. PN Semarang juga telah menjadwalkan sidang perdana dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut tindakan perundungan dalam dunia pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan akademik kedokteran, yang semestinya menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan empati.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)