Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Umum

Tipu Korban Dengan Modus Pertambangan Galian C, Warga Semarang Diringkus Polisi

by Basuki Rahardjo
8 Februari 2025
in Umum, Hukum & Kriminal, News, Semarang
0 0
Tipu Korban Dengan Modus Pertambangan Galian C, Warga Semarang Diringkus Polisi

Bukti cek kosong yang diterima korban penipuan dengan modus pertambangan galian C. (Dok. Polres Salatiga/Harianmuria.com)

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Stieffenson Hapdy Sugianto (45) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Warga Pandean, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga atas dasar laporan dugaan penipuan dengan modus pertambangan galian C, yang dilaporkan oleh Karmila Kusuma Wardani (39) warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menjelasan, kasus penipuan ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka di salah satu kafe di Salatiga untuk membahas kerja sama pertambangan galian C. Pada kesempatan itu, tersangka minta batuan modal untuk mengurus perizinan kepada korban sebesar Rp27,5 juta.

Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp3,25 juta dalam waktu sepuluh hari. Keuntungan tersebut akan diberikan kepada korban bersamaan dengan pengembalian uang yang dipinjam tersangka dengan jatuh tempo sepuluh hari sejak uang diserahkan.

“Jadi uang yang akan diserahkan tersangka kepada korban nantinya sebesar Rp30,25 juta. Akhirnya korban menyetujuinya dan memberikan uang dengan cara transfer ke nomor rekening bank tersangka,” terangnya, Sabtu (8/2/2025).

Setelah melakukan transfer, korban diberikan satu lembar cek bilyet giro No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp30,25 juta. Sebelas hari kemudian, korban datang ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun, cek ditolak atau dana tidak cukup.

Korban pun langsung menemui tersangka dan kembali diberi cek. Selang beberapa hari kemudian, tersangka ke bank untuk mencairkan cek tersebut tetapi juga ditolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak cukup.

“Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. Atas laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di Kutowinangun Kidul, Tingkir. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” terangnya.

(ROSA AGHIS, Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Salatigapenipuan

Related Posts

News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Persijap Jepara Hajar PSKC Cimahi 4-1 di Kandang

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version