SALATIGA, Harianmuria.com – Operasional VIP Social Bar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga menuai penolakan keras dari sejumlah warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Mereka resah dengan keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan turun tangan dengan menggelar mediasi pada Sabtu (10/5/2025). Sayangnya, pihak pengelola VIP Social Bar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Setiap pelaku usaha memang memiliki hak menjalankan bisnis, tetapi tetap harus mematuhi peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” tegas Robby melalui siaran pers pada Senin (12/5/2025).
Robby menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki VIP Social Bar dengan praktik di lapangan. “Perizinannya awalnya hanya untuk restoran. Namun dalam pelaksanaannya, justru menjual minuman beralkohol secara bebas,’ ungkapnya.
“Bahkan ada ketidaksesuaian antara izin dari pemerintah daerah dan provinsi. Di provinsi izinnya tipe A, tapi realitanya melebihi itu,” sambung Robby.
Kendati demikian, Wali Kota mengimbau semua pihak untuk menahan diri agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan keagamaan yang dapat merusak keharmonisan kota.
Menanggapi polemik ini, investor VIP Social Bar, Rudi (45), angkat bicara. Ia mengeklaim sejak awal telah mengajukan izin untuk membuka bar lengkap dengan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
“Sejak awal pengajuan izin, kami itu membuka bar dan menjual minuman beralkohol. Lalu pihak Pemkot membolehkan di kawasan Kecandran. Seandainya tidak dibolehkan, kami tidak akan melanjutkan usaha,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (12/5/2025) malam.
Rudi juga menyayangkan undangan mediasi dari Pemkot Salatiga yang dinilai mendadak dan terkesan membenturkan pihaknya dengan warga.
“Kami tidak hadir karena undangan mendadak dan belum ada pembicaraan yang konstruktif. Kami justru ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan proses yang sudah kami lalui,” jelasnya.
Rudi menyebut investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun dan menata VIP Social Bar Salatiga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menekankan bahwa izin awal yang dikantongi adalah untuk menjual minuman beralkohol kategori A, dan pihaknya tengah mengajukan izin untuk kategori B dan C saat polemik ini mencuat
Kuasa hukum VIP Social Bar Salatiga Ignatius Kuncoro menambahkan,ketidakpastian ini disebabkan oleh sikap yang tidak tegas dari Pemkot Salatiga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sejak awal kalau memang tidak boleh, seharusnya dinyatakan tidak boleh. Klien kami sudah mengeluarkan investasi besar. Kami berharap ada solusi terbaik untuk semua pihak, baik dari VIP Sosial Bar, Pemkot maupun warga,” tandasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)