BLORA, Harianmuria.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menutup akses jalan yang melintasi kawasan hutan negara di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu Lukman mengatakan, langkah penutupan itu dikarenakan pemanfaatan jalan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lukman mengungkapkan, penutupan dilakukan di petak 38, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kasiman, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran, dengan memasang palang kayu secara melintang di jalur tersebut.
Penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu sebagai langkah tegas terhadap aktivitas tanpa izin yang berpotensi merusak kawasan hutan
Menurutnya, penutupan yang dilakukan merupakan bentuk pengamanan kawasan hutan, dari eksploitasi tanpa dasar hukum yang sah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan tidak sesuai aturan,” ujar Lukman, Senin (21/4/2025).
Lukman menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa setempat sempat mengajukan permohonan pemanfaatan akses jalan tersebut ke Kementerian. Namun, hingga kini izin resmi dari KLHK belum diterbitkan.
“Saat ini masyarakat masih diperbolehkan melintas. Namun untuk perusahaan dengan kepentingan komersial, belum diizinkan. Kita masih menunggu keluarnya izin resmi dari kementerian,” terangnya.
Perhutani mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk menempuh proses perizinan sebelum memanfaatkan kawasan hutan negara, guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian. Ini penting agar kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Lukman.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)