BLORA, Harianmuria.com – Perpanjangan kontrak antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada PT Blora Patra Energi (PT BPE) dengan Pertamina masih menunggu survei lapangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Operasional PT BPE Prima Segara mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan survei ke lokasi penambangan sumur minyak tua yang ada di Ledok dan Semanggi, Kabupaten Blora.
“Nanti tanggal 28 April 2025 akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Ditjen Migas,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Setelah dilakukan survei lokasi, lanjut Prima, akan segera dikeluarkan keputusan menteri (Kepmen) ESDM. Kepmen tersebut yang akan menjadi dasar Pertamina untuk melakukan perpanjangan kontrak dengan PT BPE.
“Dari Kepmen akan ditindaklanjuti oleh Pertamina untuk perpanjangan kontrak,” tuturnya.
Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, imbas pemutusan kontrak aktivitas penambangan sumur tua di Ledok dan Semanggi, Blora, PT BPE mencatat kerugian pendapatan daerah mencapai Rp4 miliar.
Selain kerugian nominal, nasib para penambang minyak di sumur tua itu juga masih menggantung. Mereka kehilangan mata pencaharian sejak pemutusan kontrak tersebut.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)