KENDAL, Harianmuria.com – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menggelar aksi demonstrasi menolak rencana pembukaan tambang galian C di wilayah mereka, Senin, 16 Juni 2025.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa kehadiran tambang akan berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan, terutama karena lokasi tambang berada tepat di depan SD Negeri 1 Tunggulsari.
Aksi unjuk rasa digelar dengan longmarch dari depan SDN 1 Tunggulsari menuju Balai Desa Tunggulsari. Massa yang tergabung dalam Aliansi Brangsong Peduli Lingkungan membawa spanduk bertuliskan penolakan tambang, dan menyampaikan orasi di depan kantor desa.
Koordinator aksi, Ahmad Faris Ahkam, menegaskan bahwa warga menolak secara tegas segala bentuk aktivitas tambang galian C di desanya. Ia juga meminta agar proses perizinan yang belum final segera dihentikan dan tidak dilanjutkan.
“Kami dengan tegas menolak tambang galian C di desa kami. Pemerintah desa harus meneruskan aspirasi warga ke pemerintah atas agar izin tambang ini dibatalkan,” tegas Faris.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini, belum ada sosialisasi kepada warga maupun pihak sekolah yang berdekatan dengan lokasi tambang. Proses perizinan pun dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat.
“Sosialisasi belum ada, izin lingkungan belum jelas, dan tidak ada keputusan musyawarah desa. Warga merasa dilangkahi,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin tambang. Ia menyebut bahwa proses perizinan telah berjalan sejak tahun 2018, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin tambang. Itu prosesnya sudah dimulai sejak 2018 oleh kades sebelumnya,” ujarnya.
Kades berjanji akan segera menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) untuk membahas aspirasi warga dan menindaklanjuti penolakan terhadap tambang tersebut.
Aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Brangsong, Kesbangpol, Komisi C DPRD Kendal, dan aparat TNI-Polri yang turut memfasilitasi mediasi antara warga dan pemerintah desa.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)