BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Tim Satgas Anti-Premanisme Operasi Aman Candi 2025, telah menangkap pimpinan ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, M alias Mbah Mun (44), dan istrinya. Keduanya diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, korban penipuan adalah seorang warga Kradenan, Blora, berinisial WA. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan terkait janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh Ketua PP Blora.
“Penangkapan yang bersangkutan (Mbah Mun) dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” kata Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/ 2025).
Selain Mbah Mun, petugas juga mengamankan istrinya berinisial WP (45) asal Todanan, Blora, yang diduga turut membantu Mbah Mun meyakinkan korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam bisnis pengadaan solar, dengan mengaku sebagai humas perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri. Padahal, gudang perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022,” ungkap Subagio.
Keduanya diduga bekerja sama memberikan iming-iming dan janji palsu, serta meminta korban menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Menurut Subagio, korban telah menyerahkan uang kepada Munaji total senilai Rp333 juta.
Pelaku mengeklaim memiliki jaringan dengan komisaris perusahaan untuk meyakinkan korban. “Korban dijanjikan pengiriman solar industri yang lancar setelah menyetor uang deposit kepada pelaku pada sekitar bulan Agustus hingga September 2022,” tutur Subagio.
Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng, Korban Penipuan Diminta Melapor
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Munaji merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WP pernah terlibat kasus penggelapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memberantas aksi premanisme, terutama yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik ormas dan merugikan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya, dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan kepada aparat kepolisian terdekat atau Polda Jateng.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)