Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
19 Mei 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara

Ketua PP Blora Mbah Mun dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Jateng. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

718
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Tim Satgas Anti-Premanisme Operasi Aman Candi 2025, telah menangkap pimpinan ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, M alias Mbah Mun (44), dan istrinya. Keduanya diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, korban penipuan adalah seorang warga Kradenan, Blora, berinisial WA. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan terkait janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh Ketua PP Blora.

“Penangkapan yang bersangkutan (Mbah Mun) dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” kata Subagio dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/ 2025).

Selain Mbah Mun, petugas juga mengamankan istrinya berinisial WP (45) asal Todanan, Blora, yang diduga turut membantu Mbah Mun meyakinkan korban.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam bisnis pengadaan solar, dengan mengaku sebagai humas perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri. Padahal, gudang perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022,” ungkap Subagio.

Keduanya diduga bekerja sama memberikan iming-iming dan janji palsu, serta meminta korban menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri. Menurut Subagio, korban telah menyerahkan uang kepada Munaji total senilai Rp333 juta.

Pelaku mengeklaim memiliki jaringan dengan komisaris perusahaan untuk meyakinkan korban. “Korban dijanjikan pengiriman solar industri yang lancar setelah menyetor uang deposit kepada pelaku pada sekitar bulan Agustus hingga September 2022,” tutur Subagio.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng, Korban Penipuan Diminta Melapor

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Munaji merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WP pernah terlibat kasus penggelapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memberantas aksi premanisme, terutama yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik ormas dan merugikan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya, dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan kepada aparat kepolisian terdekat atau Polda Jateng.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraHukumInfo BloraKetua PP BloraKetua PP Blora ditangkapKriminalPemuda PancasilapenggelapanpenipuanPolda Jatengpremanisme berkedok ormas

Related Posts

DPRD Grobogan Soroti Serapan Anggaran Rendah dan Temuan BPK Meski Raih WTP ke-10
News

DPRD Grobogan Soroti Serapan Anggaran Rendah dan Temuan BPK Meski Raih WTP ke-10

1 Juli 2025
Alat Rekam e-KTP di 11 Kecamatan Sudah Usang, Dindukcapil Blora Minta Peremajaan
News

Alat Rekam e-KTP di 11 Kecamatan Sudah Usang, Dindukcapil Blora Minta Peremajaan

1 Juli 2025
Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
News

Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

1 Juli 2025
Respons Aksi Swadaya Warga, Wabup Pati Pastikan Semua Jalan Rusak Sudah Dianggarkan
News

Respons Aksi Swadaya Warga, Wabup Pati Pastikan Semua Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Perbaikan 3 Ruas Jalan Provinsi di Blora, Jateng Kucurkan Rp51,1 Miliar

Perbaikan 3 Ruas Jalan Provinsi di Blora, Jateng Kucurkan Rp51,1 Miliar

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS