Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tingkatkan Pemahaman, DPRD Kudus Ikuti Kajian Perpres Nomor 53 Tahun 2023

by Sekar Sari
1 November 2023
in News
0 0
DPRD Kudus saat mengikuti kajian Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Grand Arkenso Parkview, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berlangsung Senin (30/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

DPRD Kudus saat mengikuti kajian Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Grand Arkenso Parkview, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang yang berlangsung Senin (30/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023). (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

708
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan kajian perundang-undangan mengenai Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung Senin (30/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) di Hotel Grand Arkenso Parkview, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan, kajian yang digelar ini sebagai upaya untuk mengembangkan pengetahuan pimpinan dan anggota DPRD Kudus mengenai perubahan perundang-undangan.

“Dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal baru yaitu pasal 3A bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara biaya riil atau at cost. Terdapat ketentuan baru yang harus dicermati, seperti pada poin-poin yang menjadi tambahan dalam perundang-undangan. Ini jadi perhatian bersama agar hal-hal baru yang tercantum dalam peraturan yang berlaku bisa dimengerti dan dipahami dengan baik,” ujar Masan saat dihubungi di Kudus, Rabu (1/11/2023).

Implementasi Perpres ini, kata dia, akan berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah yang nantinya bisa diterapkan untuk kemajuan Kota Kretek.

“Kita akan menggandeng tim ahli dari perguruan tinggi dan beberapa pemateri seperti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Tengah dalam proses kajian ini,” ucapnya.

Ia mengutip pasal 3A ayat 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bahwa ketentuan mengenai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran serta ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran.

“Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dewan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel yakni kemampuan melaksanakan tugas dengan baik dan mampu mengukur seberapa jauh tingkat output mencapai tujuan (outcome) yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Khanifah mengatakan, DPRD berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk mewujudkan implementasi Peraturan Presiden Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

“Untuk meningkatkan peran DPRD, perlu memahami perihal mekanisme akuntabilitas dan manajemen kinerja organisasi pada sektor publik. Tentunya dengan memperhatikan tren dan refleksi terkini,” kata Khanifah.

Ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan sebuah tata kelola yang baik tentang struktur keuangan daerah, mematuhi prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, rule of law, efisiensi dan efektivitas, equity, dan responsivitas.

“Semua itu bisa didukung dengan pendekatan berbasis outcome dengan mengalihkan fokus dari pengukuran apa yang telah dilakukan dan menempatkannya pada pengukuran apa yang telah dicapai,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo Kuduskudus

Related Posts

News

Strategi Ampuh LP Ma’arif Kudus: Bangun Madrasah Unggul dengan Sentuhan Kearifan Lokal

14 Juli 2025
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Pemkab dan DPRD Jepara Rencanakan Penyusunan 14 Perda di Tahun 2024

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version