PATI, Harianmuria.com – Kasus penyegelan SD Negeri Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Kabupaten Pati terus bergulir. Bahkan, melebar ke pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah, Muhammad Saiful Rizal.
Kepala SD Negeri Dukuhseti 02, Endah Krismiati mengungkapkan bahwa dirinya tidak terima atas pencatutan namanya dalam pernyataan kuasa hukum pemilik tanah yang menyatakan Kepsek dan Kepala Desa memerintahkan untuk melakukan penyegelan tersebut.
“Saya bakal menuntut kuasa hukum pemilik tanah untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jika tidak, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Endah saat menemui wali siswa di depan sekolah.
Ia juga mengatakan, pernyataan kuasa hukum pemiliki tanah yang menyatakan dirinya bersama kades telah memerintahkan penyegelan itu, sangatlah tidak berdasar. Pasalnya, Endah mengaku tidak mengenal kuasa hukum, sehingga tindakan penyegelan itu tak mungkin ia lakukan.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan dan akan menuntut kuasa hukum pemilik tanah yang menyegel sekolah tersebut untuk menarik pernyataannya.
Selain itu, ia juga menuntut kuasa hukum untuk meminta maaf secara terbuka kepada dirinya. Apabila tidak dilakukan, kasus ini akan dibawa ke meja hijau lantaran sudah mencemarkan nama baiknya.
“Sangat keberatan dengan pernyataan kuasa hukum pemilik tanah tersebut. Pasalnya, ini sudah mencemarkan nama baik saya. Seakan-akan saya yang memerintahkan dia menyegel sekolah. Untuk itu, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Akibat penyegelan itu, lanjut Endah, ratusan siswanya terlantar dan tidak dapat mengikuti proses pembelajaran secara normal. Bahkan guru dan siswa terpaksa menjalankan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah-rumah warga.
“Total ada 181 siswa. Ini merupakan jumlah terbesar siswa yang ada di Kecamatan Dukuhseti,” terangnya.
Ia pun tidak tahu sampai kapan sistem belajar seperti ini akan diberlakukan. Endah hanya berharap, permasalahan penyegelan sekolah bisa cepat selesai. (Lingkar Network | Harianmuria.com)