Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Terus Dikebut, DPRD Kudus Bedah Pasal Per Pasal Ranperda Sumber Daya Air

by Sekar Sari
19 Mei 2023
in News, Umum
0 0
Ketua Pansus III, Sutejo (peci) dan wakil ketua pansus III, Rochim Sutopo saat memimpin rapat SDA bersama OPD dan tenaga ahli beberapa waktu lalu. (Ihza/Harianmuria.com)

Ketua Pansus III, Sutejo (peci) dan wakil ketua pansus III, Rochim Sutopo saat memimpin rapat SDA bersama OPD dan tenaga ahli beberapa waktu lalu. (Ihza/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus hingga kini terus menyempurnakan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumber Daya Air.

Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutejo menyebut saat ini ada 43 pasal yang sudah dirangkum dalam pembahasan serta 8 pasal diantaranya masih digodok untuk diulas kritik dan sarannya.

“Kami terus menindaklanjuti Ranperda ini dan tentunya dengan melibatkan tenaga ahli beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) seperti Dinas PUPR, Dinas Perizinan, PKPLH, BPPKAD, PDAM hingga bagian Hukum,” ujar Sutejo saat dihubungi pada Kamis, (18/5).

Dalam hal ini, pihaknya menegaskan bahwa sanksi harus secara tegas ditegakkan agar keberadaan air tetap terjaga terus menerus dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

“Sanksi diberikan agar penggunaan air dapat lebih bisa dikontrol dan tidak digunakan sampai benar-benar habis dan mengering,” katanya.

Sutejo menjelaskan, pelanggar nantinya akan diberi peringatan hingga tiga kali, baru kemudian diberi ketegasan jika terus melanggarnya.

“Kaitannya dengan hukum sebelumnya bisa merucut kepada UU yang ringan berupa SP dan denda. Lalu jika masih ngeyel akan dicabut izin penggunaan airnya,” jelasnya.

Dengan pengaturan Ranperda SDA ini, pihaknya berharap dapat memantau penggunaan air, menjaga sumber air, hingga pemantauan hal-hal yang dapat merusak sumber air.

“Sekalipun sudah punya ijin. tidak serta merta 100 persen penggunaan airnya karena dampak yang timbul tidak bagus. Upaya ini supaya dalam jangka panjang masih bisa digunakan secara luas. karena masyarakat butuh air setiap hari,” terangnya.

Sementara Wakil Pansus III DPRD Kudus, Rochim Sutopo menyebut bahwa pasokan air di Kabupaten Kudus termasuk melimpah. Maka dari itu, pemanfaatan air harus diatur didalam Perda agar bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

“Peran PAD lewat PDAM ini penting. Karena melalui pendapatan ini akan difungsikan kembali untuk masyarakat seperti penyaluran air bersih, pemeliharaan dan pembuatan embung untuk menjaga air tetap ada disaat kemarau dan masih banyak lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo KuduskudusRanperda Sumber Daya Air

Related Posts

News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version