PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan sendiri tanpa dititipkan kepada orang lain. Hal ini bertujuan menanggulangi praktik pungutan liar (pungli).
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Bahkan terdapat sanksi pidana apabila petugas atau pejabat terbukti melakukan pungli.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi KTP-elektronik, biodata penduduk, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan kependudukan seperti surat keterangan pindah datang atau ke luar, dan lain-lain.
Dijelaskan dalam pasal 95B, sanksi pidana praktik pungli pengurusan dokumen kependudukan tidak hanya berlaku pada petugas Disdukcapil selaku pelaksana, tapi juga semua yang terlibat mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Hilangkan Praktik Calo, Disdukcapil Pati Imbau Warga Urus Berkas Adminduk Sendiri
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Kamis, 19 September 2024 menyarankan masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan sendiri. Menurut dia, fenomena pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan disebabkan kemalasan dan kesibukan masyarakat.
Kendati demikian, berkas yang diajukan pemohon terkadang memang tidak lengkap sehingga yang bersangkutan harus memenuhinya terlebih dahulu. Akhirnya, proses pengurusan dokumen kependudukan pun menjadi lama. Akibatnya, banyak masyarakat lebih memilih mempercayakan pengurusan berkas kependudukan kepada orang lain, yang akhirnya timbul biaya didalamnya.
“Terkadang masyarakat ada yang mengeluh saat melakukan mengurus dokumen terlalu lama. Hal ini disebabkan karena ada berkas yang kurang sehingga Disdukcapil Pati tidak bisa melanjutkan proses administrasi pengurusan berkas. Dikira kita memanipulasi, padahal persyaratan untuk mengurus berkas tersebut jelas kurang dan tidak bisa kita proses ataupun melakukan pencetakan berkas kependudukan,” terangnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)