Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tersangka Pungli Pengurusan Berkas Kependudukan di Pati Bisa Dipidana

by Sekar Sari
19 September 2024
in News
0 0
Tersangka Pungli Pengurusan Berkas Kependudukan di Pati Bisa Dipidana

Ilustrasi Pungli. (Antara/Harianmuria.com)

717
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan sendiri tanpa dititipkan kepada orang lain. Hal ini bertujuan menanggulangi praktik pungutan liar (pungli).

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sama sekali. Bahkan terdapat sanksi pidana apabila petugas atau pejabat terbukti melakukan pungli.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi KTP-elektronik, biodata penduduk, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan kependudukan seperti surat keterangan pindah datang atau ke luar, dan lain-lain.

Dijelaskan dalam pasal 95B, sanksi pidana praktik pungli pengurusan dokumen kependudukan tidak hanya berlaku pada petugas Disdukcapil selaku pelaksana, tapi juga semua yang terlibat mulai dari tingkat desa/kelurahan.

Hilangkan Praktik Calo, Disdukcapil Pati Imbau Warga Urus Berkas Adminduk Sendiri

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Sutikno Edi pada Kamis, 19 September 2024 menyarankan masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan sendiri. Menurut dia, fenomena pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan disebabkan kemalasan dan kesibukan masyarakat.

Kendati demikian, berkas yang diajukan pemohon terkadang memang tidak lengkap sehingga yang bersangkutan harus memenuhinya terlebih dahulu. Akhirnya, proses pengurusan dokumen kependudukan pun menjadi lama. Akibatnya, banyak masyarakat lebih memilih mempercayakan pengurusan berkas kependudukan kepada orang lain, yang akhirnya timbul biaya didalamnya.

“Terkadang masyarakat ada yang mengeluh saat melakukan mengurus dokumen terlalu lama. Hal ini disebabkan karena ada berkas yang kurang sehingga Disdukcapil Pati tidak bisa melanjutkan proses administrasi pengurusan berkas. Dikira kita memanipulasi, padahal persyaratan untuk mengurus berkas tersebut jelas kurang dan tidak bisa kita proses ataupun melakukan pencetakan berkas kependudukan,” terangnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo Patipati

Related Posts

News

DPRD Pati Setujui Laporan APBD 2024, Sampaikan Catatan untuk OPD

18 Juli 2025
News

Puncak HUT JMSI Riau 2025 Digelar di Kuansing, Gubernur Riau Jadi Tamu Kehormatan

18 Juli 2025
News

DPRD Jateng Dorong Optimalisasi Sumur Migas Rakyat untuk Dukung Lifting Nasional

18 Juli 2025
News

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong IPeKB Jadi Garda Terdepan Atasi Stunting

18 Juli 2025
Load More
Next Post

RT/RW di Pati Diminta Sinergi dalam Pengawasan Warga Pendatang

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version