SEMARANG, Harianmuria.com – Dua tersangka dugaan kasus korupsi Pemkot Semarang ditahan KPK usai dipanggil pada Jumat (17/1). Selain itu, tersangka lain yang juga dipanggil yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri justru kembali mangkir.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan yang diterima di Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 5 Februari 2025,” tutur Tessa.
Ia mengungkap, Mbak Ita mengaku ada acara penting yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara Alwin Basri yang juga suami Mbak Ita meminta pemeriksaan ditunda karena sedang mengurus praperadilan.
Rencananya KPK akan kembali memanggil Ita dan Alwin Basri secepatnya.
Di sisi lain, Mbak Ita juga nampak tidak menghadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Balai Kota Semarang.
Padahal ia rencananya akan menjadi Inspektur Upacara dalam kesempatan itu. Mobil dinas Mbak Ita juga tak nampak ada di tempat parkir khusus Wali Kota Semarang.
“Ibu (Ita) sedang di Kecamatan Tugu meresmikan beberapa proyek CSR,” sebut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono.
Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan KPK ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara itu, Wali Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka, terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam praperadilan tersebut, PN Jaksel telah menolak permohonan Mbak Ita terkait status tersangkanya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul | Harianmuria.com)