KUDUS, Harianmuria.com – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun pemerintah pusat.
Namun di lain sisi, Pemerintah Kabupaten Kudus menjamin bahwa mayoritas perusahaan menerapkan skala upah menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan. Hal ini mengaca pada UMK 2024.
“Untuk perusahaan besar, skala upah yang diberlakukan memang cukup besar nilainya dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sedangkan perusahaan skala kecil hasil laporan yang kami terima memang tidak besar yang diberikan kepada pekerjanya,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis, 31 Oktober 2024.
Meskipun demikian, kata dia, skala upah yang diberlakukan semuanya di atas ketentuan UMK 2024 sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Sementara UMK 2024, imbuh dia, merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Ia mengungkapkan perusahaan yang menerapkan skala upah menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja, karena perusahaan yang menjadi pemantauan merupakan perusahaan memiliki kewajiban melaporkan terkait pelaksanaan UMK 2024.
“Pemkab Kudus juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Kudus untuk meminta perusahaan menyusun skala upah berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sementara besaran skala upahnya, kata dia, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)