REMBANG, Harianmuria.com – Seorang pria di Rembang tega melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Tragisnya, korban mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku saat tengah datang bulan atau menstruasi.
Korban yang masih dibawah umur itu lalu melaporkan pelaku berinisial EK warga Kecamatan Rembang kepada Polres Rembang. Diketahui, korban merupakan salah satu pelayan di warung kopi.
Sedangkan menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo pada Kamis (2/2), korban mulai dicabuli pelaku pada Agustus 2022 lalu. Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksanya.
“Kejadian pada bulan Agustus untuk pencabulannya, kemudian penganiayaannya pada bulan Desember kemarin. Kemarin untuk pelaku berhasil kita amankan kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kita lakukan proses sesuai prosedur,” jelas AKP Hery.
AKP Hery menjelaskan, pelaku mulai berpacaran dengan korban pada bulan Agustus 2022 lalu. Saat itu, pelaku memberikan uang Rp 1 juta dan berjanji akan menikahi sang pacar dengan syarat mau untuk disetubuhi.
“Mungkin pacaran, dan dijanjikan untuk dinikahi. Kemudian dia (pelaku) juga memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Setelah itu kemudian diajak jalan-jalan, di tengah perjalanan ada niat dari pelaku untuk melakukan persetubuhan di kos korban,” paparnya.
Kemudian pada Desember 2022, pelaku terbakar api cemburu lantaran melihat kekasihnya itu digoda oleh pengunjung di warung kopi. Dikuasi emosi, pelaku pun akhirnya membanting dan menyeret korban di tanah.
“Kemudian dia marah, mukul-mukul kemudian sampai terjadi luka memar dan luka pada tubuh korban karena cemburu,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal penganiayaan, pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)










