KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus saat ini tengah fokus untuk menggenjot perbaikan seluruh infrastruktur jalan yang ada di Kota Kretek. Salah satunya di depan Terminal Tipe A Jati, pertigaan Jalan AKBP Agil Kusumadya hinga pintu keluar jembatan di Tanggulangin, Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, kondisi daerah tersebut selalu dilanda banjir apabila musim hujan tiba. Saat ini, jalan tersebut tengah dilakukan peninggian jalan berupa cor dan juga tengah dilakukan upaya pembebasan lahan untuk pembuatan embung.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Rochim Sutopo menyebut bahwa sebelumnya dewan telah mengajukan audiensi dan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana maupun Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita usulkan penanganan jalan yang rusak ini bisa segera ditangani, termasuk di Tanggulangin yang merupakan jalan provinsi nasional. Kami bersyukur sudah ditangani di APBD Perubahan tahun 2023 ini,” ujar Rochim saat dihubungi di Kudus, Selasa (7/11/2023).
Ia menjelaskan perbaikan jalan tersebut dilakukan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Karena itu termasuk jalan nasional. Daerah mengajukan ke provinsi, mengingat itu jalan nasional lalu dilanjutkan ke PUPR menindaklanjuti. Jalan tersebut pasti tergenang saat musim hujan,” jelasnya.
Demi mengatasi permasalahan banjir di daerah tersebut, kata dia, Pemerintah Pusat berencana membeli tanah warga sekitar untuk dijadikan embung.
“Dari PUPR mau beli tanah dengan dana APBN. Mengingat kabupaten belum memiliki anggaran. Itu untuk kolam retensi semacam embung sekitar lima hektare, lokasinya di depan terminal masuk ke dalam,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, peninggian jalan dengan menggunakan cor dilakukan setinggi hampir satu meter.
“Anggaran yang digunakan semuanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat karena itu adalah jalan nasional. Sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator pelaksana,” tegas Arief. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)