JEPARA, Harianmuria.com – Salah satu Calon Peserta Didik (CPD) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 1 Jepara mengalami kesulitan saat mendaftar melalui jalur zonasi.
Wali CPD, Fajar Syafrudin Syah mengungkapkan permasalahan tersebut disebabkan waktu pengeluaran Kartu Keluarga (KK) yang belum genap 1 tahun, sehingga ditolak sistem.
“Antara KK baru dan KK lama tidak ada perubahan domisili. Perbedaan hanya dari jumlah anggota keluarga yang berkurang karena meninggal dunia,” kata Fajar saat memberikan keterangan terkait problem yang dialaminya.
Ia menyebutkan anggota yang meninggal merupakan adik kandung dari CPD atas nama Achmad Syauqi Al-Farizi. Syauqi sapaannya meninggal pada Februari 2023 lalu, sedangkan KK yang baru dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2023.
Akhirnya ia berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencaratan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, dan tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N 1 Jepara. Namun bukannya solusi yang didapatkan, melainkan saling melempar satu sama lainnya.
“Setelah itu kami membuat aduan/laporan ke Ombusdman terkati masalah ini. Kemudian kami mendatangi tim PPDB Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi atas kesalahan sistem ini,” tambahnya.
Akhirnya, Fajar selaku wali CPD mendapatkan solusi dari Tim PPDB Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat mengikuti seleksi jalur zonasi di SMA N 1 Jepara.
Dengan peristiwa yang dialaminya tersebut, ia berharap kepada segenap yang berwewenang untuk memperbaiki sistem PPDB khusunya pada persyaratan jalur zonasi.
“Analoginya seperti ini, jika kita kehilangan salah satu dokumen pribadi, seperti KK, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Akta Kelahiran, maka kita perlu mencetak ulang dokumen tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap persyaratan sistem zonasi kedepannya bisa lebih baik. Mungkin jika ada dokumen cetakan baru karena ada perubahan, maka perlu adanya dokumen lama sebagai penguat dokumen. (Lingkar Network | Muhammad Aminuddin – Harianmuria.com)