PATI, Harianmuria.com – Perwakilan Kartini Kendeng mendesak Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat terkait kondisi terkini di Pegunungan Kendeng, Senin (10/1). Hal itu sebagai upaya untuk menagih komitmen Presiden Joko Widodo sebagai upaya pelestarian alam Pegunungan Kendeng dari segala bentuk pengrusakan.
Saat dimintai keterangan mengenai desakan tersebut, Perwakilan Kartini Kendeng, Sukinah, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui apakah pertambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng termasuk yang dicabut izinnya. Meski demikian, pihaknya akan terus bersuara terkait perlindungan kawasan tersebut.
“Bahwa pertambangan di CAT Watuputih di Rembang itu melanggar keputusan MA dan melanggar putusan KLHS. Jadi ya kami harus mengutarakan mumpung masih hangat dibicarakan (pencabutan ijin pertambangan),” kata Sukinah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1).
Ketika disinggung apabila semisal izin tambang di CAT Watuputih bukan termasuk yang dicabut pemerintah, pihaknya menegaskan akan terus bersuara. Bahkan ia menilai kebijakan tersebut hanya pencitraan belaka.
“Ada yang lebih penting, bahwa di CAT Watuputih itu kawasan lindung geologi yang seharusnya dilindungi. Tapi kenapa kok izinnya tidak dicabut. Lha, itu berarti namanya pencitraan,” tegas Sukinah.
Selanjutnya, ia mengusulkan kawasan Watuputih itu harus dilakukan kajian lingkungan hidup strategis. Jika tidak, pihaknya akan mengungkapkan dan terus bersuara.
Diketahui, dalam keterangan pers yang ditulis oleh Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng (JM-PPK) sebelumnya, kondisi di Pegunungan Kendeng masif terjadi pengrusakan alam akibat pertambangan baik secara legal maupun ilegal. Dari data JM-PPK per 2021, terdapat puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng bagian Pati dan Rembang. Akibatnya, hingga saat ini bencana alam akibat pertambangan tersebut selama tiga tahun terakhir juga naik.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Kamis (7/1) mengenai presiden cabut izin pertambangan yang dilakukan terhadap perusahaan tambang yang menyalahi izin. Sedikitnya 2.078 perusahaan pertambangan dicabut izin usahanya.(Lingkar Networ I Koran Lingkar Jateng)