BLORA, Harianmuria.com – Aktivitas sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora kembali memunculkan persoalan serius. Fluida hidrokarbon dari minyak mentah dilaporkan mencemari aliran sungai di sekitar lokasi.
Plt Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora, Hadi Susanto, menegaskan perlunya penilaian pencemaran lingkungan oleh instansi berwenang agar bisa ditangani secara berkelanjutan.
“Kondisi ini menuntut adanya penilaian pencemaran lingkungan untuk kemudian dilakukan pengelolaan serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Hadi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Investigasi Ditangani Pemerintah Pusat
Terkait insiden kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Hadi menyebut belum ada laporan resmi. Namun, Pemkab Blora terus memberikan perkembangan penanganan kasus kepada pihak terkait.
“Investigasi lebih lanjut saat ini dilakukan oleh Ditjen Migas bersama Ditjen Gakkum Kementerian ESDM RI,” jelasnya.
Menurut Hadi, pengawasan aktivitas sumur minyak ilegal merupakan kewenangan Kementerian ESDM RI bersama aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, penanganan pencemaran lingkungan hidup menjadi ranah instansi lingkungan hidup.
Pemerintah Bentuk Tim Multi Sektoral
Ke depan, pemerintah akan membentuk tim validasi multi sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.
Tim ini bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk pemulihan lingkungan hidup. Jika ditemukan bukti kelalaian pemilik sumur yang mengarah pada tindak pidana, maka sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai aturan berlaku.
“Pemulihan lingkungan akibat aktivitas minyak ilegal menjadi tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan putusan hukum,” tegas Hadi.
Pengeboran Tanpa Izin Masuk Tindak Pidana
Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, yang turun ke lokasi menegaskan bahwa pengeboran tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Aktivitas pengeboran harus dilakukan oleh badan usaha resmi dan memiliki kontrak kerja sama,” jelasnya.
Sriyani juga menjelaskan bahwa regulasi untuk sumur masyarakat dan sumur tua telah diatur melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Namun hingga kini, kriteria sumur masyarakat masih belum diperjelas secara teknis.
“Pengajuan izin sumur masyarakat tidak bisa diajukan oleh perorangan, harus melalui badan usaha seperti BUMD, KUD, atau UMKM,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










