Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - SPMB Semarang 2025: Wali Kota Terbitkan Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungli

SPMB Semarang 2025: Wali Kota Terbitkan Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungli

Basuki by Basuki
10 Juni 2025 18:56
in News, Pendidikan, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wali murid mengurus SPMB Online TK dan SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, 10 Juni 2025. (Syahril Muadz/harianmuria.com)

Wali murid mengurus SPMB Online TK dan SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, 10 Juni 2025. (Syahril Muadz/harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan proses penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Semarang.

Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 itu ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang.

“SPMB adalah momen penting bagi masa depan anak-anak kita. Proses ini harus bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar. Kami tidak akan mentoleransi tindakan semacam itu,” tegas Agustina.

Baca Juga:  Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Dalam surat tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan wali murid.

Pemerintah Kota Semarang juga meminta semua sekolah untuk aktif melakukan sosialisasi gerakan anti-suap dan anti-pungli, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

“Sekolah adalah tempat membangun generasi masa depan, bukan arena praktik transaksional. Semua pihak harus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” lanjut Agustina.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses SPMB dapat melapor melalui kanal resmi, seperti laman ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang, Call Center (024) 8412180, dan WhatsApp Pengaduan 0882-2537-7580.

Baca Juga:  Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan kelulusan di luar mekanisme resmi.

“Kami minta masyarakat hanya mengakses informasi dari sumber resmi. Dengan regulasi yang jelas dan sistem transparan, kami berkomitmen mewujudkan pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga,” kata Bambang.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agustina Wilujeng PramestutiBerita SemarangGratifikasiInfo Semaranglarangan punglipenerimaan murid baruSPMB 2025SPMB Semarang 2025Wali Kota Semarang

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memimpin upacara pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa sore, 10 Juni 2025. (Nisa HS/Harianmuria.com)

Wujudkan Birokrasi Sehat, Bupati Kudus Rotasi 97 ASN

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS