JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong Jepara.
Langkah ini diambil setelah pengelola tersebut abai terhadap perintah Disperindag untuk mengembalikan uang sewa lahan ilegal yang telah ditarik dari para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, Disperindag telah memanggil pengelola parkir Pasar Mayong dan memberikan SP pertama. Saat itu, pengelola juga menandatangani surat pernyataan untuk menaati klausul perjanjian pemanfaatan lahan parkir.
Baca juga: Disperindag Jepara Beri SP Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong: Wajib Kembalikan Uang Sewa
Pengelola parkir diberi tenggat tujuh hari untuk mengembalikan uang pungutan sewa kepada pedagang, tetapi tenggat itu terlewati tanpa realisasi. Bahkan, pengelola justru memaksa PKL menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pengembalian uang sewa.
Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, menegaskan pihaknya akan segera mengambil tindakan lanjutan. “Kalau sudah melebihi jangka waktu yang kita berikan, maka kita akan berikan SP lagi dan akan kita evaluasi, yang bisa berujung pada pemutusan kontrak,” tandasnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Disperindag juga berkomitmen untuk mengawal langsung proses pengembalian uang kepada para pedagang. “Kami akan turun langsung memantau proses pengembalian uang sewa itu,” imbuh Zamroni.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak pedagang kecil terlindungi dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola fasilitas umum.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)










