REMBANG, Harianmuria.com – Puluhan sopir bus mini yang tergabung dalam Perkumpulan Sopir Rembang Bangkit (PSRB) menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Rembang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pada Jumat, 19 September 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang.
Dalam kesempatan tersebut, para sopir menyuarakan sejumlah keluhan, mulai dari sulitnya pengurusan dokumen kendaraan seperti uji KIR, permintaan pengaktifan kembali trayek, hingga desakan agar kereta kelinci (sepur kelinci/odong-odong) ditertibkan karena dianggap mengganggu lalu lintas dan merugikan mereka.
“Kami minta keringanan untuk KIR, surat-surat kendaraan, STNK, dan pajak agar tetap berjalan. Trayek bus mini harus diaktifkan kembali, dan sepur kelinci harus ditindak,” tegas Ketua PSRB, Shoderi (56).
Kendala Uji KIR dan Penurunan Armada
Shoderi menyebutkan bahwa kendala terbesar sopir bus mini terletak pada sistem pengereman kendaraan saat uji KIR. Banyak armada gagal meski sudah diperbaiki.
Selain itu, jumlah bus mini di Kabupaten Rembang juga makin menurun drastis. Dari ratusan armada, kini hanya tersisa sekitar 80 unit yang masih beroperasi. Minimnya penumpang membuat banyak kendaraan dijual atau dirosok.
Persaingan dengan Sepur Kelinci dan Tosa
Keberadaan sepur kelinci dan tosa juga mempersempit ruang gerak bus mini. Selain membahayakan, kendaraan tersebut merebut penumpang di berbagai wilayah seperti Sarang, Kragan, Pandangan, hingga Lasem.
“Sepur kelinci jelas meresahkan, karena wilayah trayek bus mini justru diambil alih odong-odong,” keluh Shoderi.
5 Tuntutan Sopir Bus Mini Rembang
Dalam audiensi tersebut, PSRB menyampaikan lima tuntutan utama:
- Perpanjangan surat-surat kendaraan.
- Uji KIR dipermudah dan diluluskan.
- Trayek bus mini tetap diaktifkan.
- Penertiban sepur kelinci.
- Bantuan seragam untuk sopir bus mini.
PSRB sendiri menaungi sekitar 100 sopir bus mini lokal dengan perwakilan dari berbagai kecamatan, antara lain Sarang, Kragan, Pandangan, Sluke, Pamotan, Sedan, dan Lasem.
Tanggapan Pemerintah dan DPRD
Kepala Dishub Rembang, Drupodo, menegaskan pihaknya tetap mengacu pada standar layanan angkutan umum berdasarkan undang-undang. Namun, ia memastikan akan memberi kelonggaran sejauh tidak mengorbankan keselamatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan akan mengusulkan pendirian bengkel khusus di lingkungan Dishub untuk mempermudah perbaikan kendaraan yang akan uji KIR. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan sepur kelinci.
Selain itu, Rouf mengusulkan agar bus mini difungsikan sebagai angkutan pekerja pabrik maupun anak sekolah guna menambah pendapatan sopir.
“Rekomendasi audiensi ini akan kami teruskan ke Bupati agar ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










