BLORA, Harianmuria.com – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sidang tersebut semula dijadwalkan digelar Selasa hari ini, 28 Oktober 2025. Penundaan dilakukan lantaran hakim yang menangani perkara sedang menjalani cuti kerja.
Hakim Cuti, Sidang Putusan Digeser 2 Hari
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko Raharjo, membenarkan bahwa sidang putusan harus dijadwal ulang. “Sidang ditunda karena hakimnya cuti,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menambahkan, jadwal baru telah ditetapkan oleh pengadilan dan sidang putusan akan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. “(Sidang putusan) Kamis besok,” singkatnya.
Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice
Baca juga: Ketua Panitia Proyek Maut RS PKU Blora Didakwa Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara
Kejari Tuntut Ringan 2 Bulan Penjara
Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman ringan dua bulan penjara potong masa tahanan terhadap terdakwa Sugiyanto. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari ancaman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Menurut Jatmiko, tuntuan ringan ini dilatarbelakangi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai.
“Perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Insiden Maut Proyek RS PKU Blora
Sebagai informasi, insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Lift crane proyek jatuh, menyebabkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









