Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sengketa Lahan Negara Petak 104 Blora Berakhir Damai, Disepakati Skema Bagi Hasil

Sengketa Lahan Negara Petak 104 Blora Berakhir Damai, Disepakati Skema Bagi Hasil

Basuki by Basuki
28 Agustus 2025 17:59
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sengketa lahan negara di Petak 104 B Desa Nglangitan berakhir damai setelah mediasi di Polres Blora.

Marlan, warga Nglangitan yang melaporkan pengelola lahan ke polisi. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sengketa pengelolaan lahan negara di Petak 104 B, Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora akhirnya berujung damai. Sebelumnya, kedua pihak –warga dan pengelola – saling melaporkan ke Polres Blora atas dugaan aktivitas ilegal dan pencemaran nama baik.

Mediasi yang digelar di Mapolres Blora pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan berlangsung selama dua jam, membuahkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan menyetujui skema pembagian hasil panen tebu dari lahan sengketa tersebut.

“Kesepakatannya berupa bagi hasil panen tebu. Warga Desa Nglangitan mendapat 30 persen, dan pengelola lahan menerima 70 persen. Kesepakatan ini berlaku tanpa batas waktu,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Baca juga: Sengketa Lahan Negara di Blora Memanas, Warga dan Terduga Pengelola Saling Lapor Polisi

Kapolres menambahkan, lahan saat ini mendekati masa panen, dan pengelola diwajibkan melaporkan hasil panen secara transparan kepada warga setelah seluruhnya selesai. Warga pun diperbolehkan melakukan pengecekan langsung.

“Untuk penanaman kembali, nanti menunggu regulasi yang dikeluarkan pihak terkait,” tambah AKBP Wawan.

Mekanisme Bagi Hasil dan Status Lahan

Kuasa hukum pengelola lahan, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa kesepakatan sudah disetujui bersama dan laporan hukum telah dicabut.

“Kami sepakat damai dan menerapkan sistem bagi hasil. Proses hukum sudah kami hentikan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan warga Nglangitan, Marlan, menyebut bahwa 30 persen hasil panen untuk warga akan dimusyawarahkan bersama agar pembagian dilakukan secara adil.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Blora Dipicu Curah Hujan Tinggi, ESDM Pastikan Bukan Akibat Lempeng Bumi

“Lahan yang belum dipanen tinggal 3 hektare dari total 8 hektare. Sebagian besar sudah ditebang,” jelas Marlan.

Latar Belakang Sengketa

Sebelumnya, warga Nglangitan melaporkan pengelola Petak 104 ke polisi karena diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lahan negara. Sebagai balasan, pihak pengelola melaporkan warga atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak memilih jalan damai dan menempuh solusi berupa skema kemitraan pengelolaan lahan berbasis bagi hasil.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bagi hasil lahanBerita BloraBlora Hari Inilahan negara blorapanen tebu BloraPetak 104 NglangitanPolres Blorasengketa lahan blora

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Blora siapkan 4 strategi percepatan musim tanam pertama (MT-1).

Blora Siapkan 4 Strategi Percepat Tanam Padi MT-1, Siap Hadapi Musim Hujan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS