BLORA, Harianmuria.com – Sengketa pengelolaan lahan negara di Petak 104 B, Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora akhirnya berujung damai. Sebelumnya, kedua pihak –warga dan pengelola – saling melaporkan ke Polres Blora atas dugaan aktivitas ilegal dan pencemaran nama baik.
Mediasi yang digelar di Mapolres Blora pada Kamis, 28 Agustus 2025, dan berlangsung selama dua jam, membuahkan kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan menyetujui skema pembagian hasil panen tebu dari lahan sengketa tersebut.
“Kesepakatannya berupa bagi hasil panen tebu. Warga Desa Nglangitan mendapat 30 persen, dan pengelola lahan menerima 70 persen. Kesepakatan ini berlaku tanpa batas waktu,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Baca juga: Sengketa Lahan Negara di Blora Memanas, Warga dan Terduga Pengelola Saling Lapor Polisi
Kapolres menambahkan, lahan saat ini mendekati masa panen, dan pengelola diwajibkan melaporkan hasil panen secara transparan kepada warga setelah seluruhnya selesai. Warga pun diperbolehkan melakukan pengecekan langsung.
“Untuk penanaman kembali, nanti menunggu regulasi yang dikeluarkan pihak terkait,” tambah AKBP Wawan.
Mekanisme Bagi Hasil dan Status Lahan
Kuasa hukum pengelola lahan, Farid Rudiantoro, menyatakan bahwa kesepakatan sudah disetujui bersama dan laporan hukum telah dicabut.
“Kami sepakat damai dan menerapkan sistem bagi hasil. Proses hukum sudah kami hentikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, perwakilan warga Nglangitan, Marlan, menyebut bahwa 30 persen hasil panen untuk warga akan dimusyawarahkan bersama agar pembagian dilakukan secara adil.
“Lahan yang belum dipanen tinggal 3 hektare dari total 8 hektare. Sebagian besar sudah ditebang,” jelas Marlan.
Latar Belakang Sengketa
Sebelumnya, warga Nglangitan melaporkan pengelola Petak 104 ke polisi karena diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lahan negara. Sebagai balasan, pihak pengelola melaporkan warga atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak memilih jalan damai dan menempuh solusi berupa skema kemitraan pengelolaan lahan berbasis bagi hasil.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










