BLORA, Harianmuria.com – Perda Pesantren Kabupaten Blora telah resmi disahkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam rapat purna, Senin (26/12).
Tak hanya itu, DPRD dan Pemkab Blora juga mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai dari Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Sebelumnya, Raperda Kabupaten Blora Tentang Pondok Pesantren sendiri disetujui oleh Pansus VII DPRD Blora pada 30 November 2022 lalu. Hampir semua anggota Pansus hadir, kecuali dari PDIP. Begitu juga dengan Pemkab, Dinas Pendidikan dan Kemenag.
Pembahasan Pansus tentang Perda Pesantren ini pun sempat alot. Sebab ada salah satu anggota yang mengusulkan penambahan klausul Madin dan Diniyah bisa diakomodir dan diperjelas dalam salah satu pasal. Akhirnya, setelah semua mengutarakan unek-uneknya usulan tersebut disetujui dan dikirim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur.
Hasil fasilitasi Raperda Pengembangan Pesantren Kabupaten Blora ini akhirnya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada (23/12) kemarin. Dalam surat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tersebut ada beberapa revisi.
Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminuddin bersyukur karena proses penyusunan Perda yang merupakan salah satu tugas dan kewenangan anggota dewan akhirnya rampung. Menurutnya, dari lima perda yang dilakukan persetujuan, nilainya sama.
“Terwujudnya Perda Pesantren hasil pemikiran, kerja keras, diskusi dari seluruh anggota Pansus dan seluruh anggota DPRD Blora. Tidak ada keputusan yang sifatnya lonjong. Semua bulat,” ucapnya.
Perjuangan Perda Pesantren ini memang sangat lama. Sebab, harus menunggu Undang-Undang Tentang Pesantren disahkan. Setelah ada rujukan, maka Perda Pesantren di kabupaten bisa dengan mudah diwujudkan.
“Setelah Perda ada, tinggal ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penjabaran teknisnya. Kami sudah titipkan agar ada semacam tim. Tim sebagai pelaksana karena tidak ada OPD khusus menangani pesantren,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM. Dasum mengatakan, Perda yang dibuat itu ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Blora.
“Semua Perda. Tidak hanya Perda Pesantren saja. Kita ikut menyetujui karena itu tanggung jawab kita. Saya kira itu tidak ada masalah. Kita duduk bersama. Keputusan bersama. Persetujuan bersama. Tolong kita jangan berpikir negatif dulu. Semua kita berpikir yang positif dulu. Untuk masyarakat Kabupaten Blora,” tegasnya. (Lingkar Network | Subkhan – Harianmuria.com)