Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sempat Alot, Blora Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Sempat Alot, Blora Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Sekar Sari by Sekar Sari
27 Desember 2022 10:17
in News
0 0
LANCAR: DPRD Blora saat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora.(Istimwa/Harianmuria.com)

LANCAR: DPRD Blora saat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora.(Istimwa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Perda Pesantren Kabupaten Blora telah resmi disahkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam rapat purna, Senin (26/12).

Tak hanya itu, DPRD dan Pemkab Blora juga mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai dari Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sebelumnya, Raperda Kabupaten Blora Tentang Pondok Pesantren sendiri disetujui oleh Pansus VII DPRD Blora pada 30 November 2022 lalu. Hampir semua anggota Pansus hadir, kecuali dari PDIP. Begitu juga dengan Pemkab, Dinas Pendidikan dan Kemenag.

Pembahasan Pansus tentang Perda Pesantren ini pun sempat alot. Sebab ada salah satu anggota yang mengusulkan penambahan klausul Madin dan Diniyah bisa diakomodir dan diperjelas dalam salah satu pasal. Akhirnya, setelah semua mengutarakan unek-uneknya usulan tersebut disetujui dan dikirim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

Hasil fasilitasi Raperda Pengembangan Pesantren Kabupaten Blora ini akhirnya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada (23/12) kemarin. Dalam surat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tersebut ada beberapa revisi.

Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminuddin bersyukur karena proses penyusunan Perda yang merupakan salah satu tugas dan kewenangan anggota dewan akhirnya rampung. Menurutnya, dari lima perda yang dilakukan persetujuan, nilainya sama.

“Terwujudnya Perda Pesantren hasil pemikiran, kerja keras, diskusi dari seluruh anggota Pansus dan seluruh anggota DPRD Blora. Tidak ada keputusan yang sifatnya lonjong. Semua bulat,” ucapnya.

Perjuangan Perda Pesantren ini memang sangat lama. Sebab, harus menunggu Undang-Undang Tentang Pesantren disahkan. Setelah ada rujukan, maka Perda Pesantren di kabupaten bisa dengan mudah diwujudkan.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Blora Dipicu Curah Hujan Tinggi, ESDM Pastikan Bukan Akibat Lempeng Bumi

“Setelah Perda ada, tinggal ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penjabaran teknisnya. Kami sudah titipkan agar ada semacam tim. Tim sebagai pelaksana karena tidak ada OPD khusus menangani pesantren,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM. Dasum mengatakan, Perda yang dibuat itu ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Blora.

“Semua Perda. Tidak hanya Perda Pesantren saja. Kita ikut menyetujui karena itu tanggung jawab kita. Saya kira itu tidak ada masalah. Kita duduk bersama. Keputusan bersama. Persetujuan bersama. Tolong kita jangan berpikir negatif dulu. Semua kita berpikir yang positif dulu. Untuk masyarakat Kabupaten Blora,” tegasnya. (Lingkar Network | Subkhan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraDPRD BloraInfo BloraPemkab BloraPerda Pesantren

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
SERIUS: Para santri saat mengikuti ujian pengambilan sanad Tasmi’ Al Quran 30 Juz bil Hifdzi dengan khusyu’ dan serius yang didampingi oleh ustadz.(Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Semangat Hafal Al Qur'an, Ponpes Tahfidz Modern Al-Aqso Kudus Adakan Program Ujian Khusus

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS