Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Semarang Segera Kembalikan Kelebihan Bayar PBB-P2 ke 6.800 Wajib Pajak

Pemkab Semarang Segera Kembalikan Kelebihan Bayar PBB-P2 ke 6.800 Wajib Pajak

Basuki by Basuki
15 Agustus 2025 21:06
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Semarang akan kembalikan Rp420 juta kelebihan bayar PBB-P2 kepada 6.800 Wajib Pajak terdampak pembatalan NJOP tahun 2025.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberi pengarahan dalam rapat koordinasi bersama para camat dan kepala desa. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 6.800 wajib pajak (WP) yang telah terlanjur membayar tagihan lebih tinggi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp420 juta. Jumlah ini berasal dari selisih antara tarif PBB-P2 tahun 2024 dan tarif yang sempat naik di tahun 2025 sebelum pembatalan penyesuaian NJOP diberlakukan.

“Contohnya, jika tahun lalu membayar Rp50 ribu, lalu tahun ini membayar Rp100 ribu, maka kelebihan Rp50 ribu akan dikembalikan,” jelas Ngesti saat rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Ungaran, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Puluhan Hidran Tak Berfungsi Optimal, PDAM Kota Semarang Segera Koordinasi dengan Damkar

Mekanisme Pengembalian

Menurutnya, mekanisme pengembalian bisa dilakukan secara transfer maupun tunai, tergantung besaran kelebihan bayar. Pemkab juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk memastikan pengembalian dilakukan sesuai aturan.

Jika harus menggunakan mekanisme APBD, pengembalian baru bisa dilakukan pada 2026. Namun, Pemkab berharap proses ini bisa dipercepat. “Kami ingin kelebihan bayar segera dikembalikan agar tidak membebani masyarakat,” tegas Ngesti.

Baca juga: Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, Tagihan PBB-P2 Kembali ke Tarif 2024

Tidak Ganggu Pembangunan

Sebelumnya, Pemkab Semarang membatalkan kenaikan NJOP PBB-P2 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025. Ngesti menegaskan pembatalan kenaikan NJOP dan pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 tidak akan mengganggu pembangunan daerah.

“Pemkab Semarang akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat, seperti investasi dan sektor lain di luar PBB-P2,” tuturnya.

Baca Juga:  Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

Warga Sambut Positif

Kebijakan pengembalian ini disambut positif warga. Marsilah (44), warga Sidomulyo, Ungaran Timur, mengaku lega karena tagihan PBB tetap sama seperti tahun lalu. “Ekonomi sedang sulit, jadi keputusan ini sangat membantu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sandi Dwi Pangestu (19) yang sempat khawatir PBB rumah keluarganya akan melonjak hingga ratusan persen.

“Waktu dengar ada yang tagihan PBB-nya naik 400 persen, saya langsung khawatir. Sekarang saya bersyukur kenaikan dibatalkan. Alhamdulillah, beban orang tua jadi berkurang,” katanya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangInfo Semarangkelebihan bayar PBB-P2kenaikan NJOP dibatalkanNgesti NugrahaPemkab Semarangrestitusi pajak Semarangsemarang hari ini

Related Posts

Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi 7 tahun eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani Desa Sendangdawung yang mampu bertahan dan mendukung ekonomi warga.
Kendal

7 Tahun Bertahan, Bupati Kendal Puji Eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani

7 Januari 2026
Kunjungan wisata Rembang 2025 tembus 2,8 juta wisatawan dan konsisten masuk 10 besar Jawa Tengah.
Rembang

Kunjungan Wisata Rembang 2025 Tembus 2,8 Juta, Masuk 10 Besar Jawa Tengah

6 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Rembang menargetkan eliminasi TBC 100 persen pada akhir 2025.

Pemkab Rembang Targetkan Eliminasi TBC 100 Persen Akhir 2025

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS