SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 6.800 wajib pajak (WP) yang telah terlanjur membayar tagihan lebih tinggi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp420 juta. Jumlah ini berasal dari selisih antara tarif PBB-P2 tahun 2024 dan tarif yang sempat naik di tahun 2025 sebelum pembatalan penyesuaian NJOP diberlakukan.
“Contohnya, jika tahun lalu membayar Rp50 ribu, lalu tahun ini membayar Rp100 ribu, maka kelebihan Rp50 ribu akan dikembalikan,” jelas Ngesti saat rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Ungaran, Jumat, 15 Agustus 2025.
Mekanisme Pengembalian
Menurutnya, mekanisme pengembalian bisa dilakukan secara transfer maupun tunai, tergantung besaran kelebihan bayar. Pemkab juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk memastikan pengembalian dilakukan sesuai aturan.
Jika harus menggunakan mekanisme APBD, pengembalian baru bisa dilakukan pada 2026. Namun, Pemkab berharap proses ini bisa dipercepat. “Kami ingin kelebihan bayar segera dikembalikan agar tidak membebani masyarakat,” tegas Ngesti.
Baca juga: Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, Tagihan PBB-P2 Kembali ke Tarif 2024
Tidak Ganggu Pembangunan
Sebelumnya, Pemkab Semarang membatalkan kenaikan NJOP PBB-P2 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025. Ngesti menegaskan pembatalan kenaikan NJOP dan pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 tidak akan mengganggu pembangunan daerah.
“Pemkab Semarang akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat, seperti investasi dan sektor lain di luar PBB-P2,” tuturnya.
Warga Sambut Positif
Kebijakan pengembalian ini disambut positif warga. Marsilah (44), warga Sidomulyo, Ungaran Timur, mengaku lega karena tagihan PBB tetap sama seperti tahun lalu. “Ekonomi sedang sulit, jadi keputusan ini sangat membantu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sandi Dwi Pangestu (19) yang sempat khawatir PBB rumah keluarganya akan melonjak hingga ratusan persen.
“Waktu dengar ada yang tagihan PBB-nya naik 400 persen, saya langsung khawatir. Sekarang saya bersyukur kenaikan dibatalkan. Alhamdulillah, beban orang tua jadi berkurang,” katanya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









