Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Selewengkan Pembayaran Perumahan Subsidi di Ungaran, Mantan Direktur Pengembang Jadi Tersangka

Basuki by Basuki
05 Mei 2025 04:25
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman (kiri) dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Aziz Andriansyah saat memberikan keterangan pers. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Mantan Direktur PT ACK berinisial BN ditetapkan sebagai tersangka. PT ACK merupakan perusahaan pengembang proyek perumahan tersebut pada 2018–2020.

Dirrekrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, sebagian besar warga di perumahan subidi itu belum menerima sertifikat rumah meskipun telah melunasi pembayaran unit rumah sejak 5 hingga 6 tahun yang lalu.

“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Arif mengungkapkan, seharusnya rumah bantuan subsidi ini dijual dengan down payment (DP) atau uang muka, dan cicilan ringan sebesar Rp1 juta per bulan dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun.

“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut,” tandasnya.

Piahk kepolisian telah meminta sekitar 60-an warga yang telah melunasi pembayaran untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang.

Menurut Arif, dana yang dibayarkan nasabah tersebut tersebut tidak disalurkan oleh pengembang ke bank sebagaimana seharusnya dalam program perumahan subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini adalah mantan direktur pada periode 2018-2020,” katanya.

Arif menambahkan, BN adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik ​​di Ditreskrimsus Polda Jateng.

BN dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aziz Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di perumahan subsidi itu.

“Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam investigasi, di antaranya lokasi perumahan berada di dataran tinggi dan tebing yang curam. Akses jalan di perumahan itu juga curam meski telah dibeton,” ungkapnya.

Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.

Temuan lainnya terkait keluhan dari 63 warga perumahan subsidi ini, yang telah membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tetapi pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian.

“Kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur, yaitu Bank BTN. Itulah mengapa warga tidak menerima sertifikat rumah yang telah mereka lunasi,” tutur Aziz.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangKementerian PKPpenggelapanpenipuanperumahan subsidiPolda JatengPunsaeUngaran Asri Regency

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Pati Sudewo memberikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Alumni (Ika) Undip Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Pati, Jumat 92/5/2025). (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Bupati Sudewo Sambut dengan Tangan Terbuka Jika Undip Buka Kampus di Pati

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS