KUDUS, Harianmuria.com – Sebagai tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus, resmi melaporkan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (29/8).
Penanggung jawab GASRAR Kudus, Soleh Isman menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah semaksimal mungkin hingga apa yang diinginkan tercapai dan dia melakukan ini demi menjadikan Kudus lebih baik.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Namun, betul-betul menginginkan apa pun kewenangan yang diberikan kepada ASN, itu dijalankan secara utuh oleh para pejabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan Sekda Kudus kepada KASN lantaran komisi tersebut merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Soleh menyebut, laporan tersebut diajukan ke Kantor KASN pada Senin (29/8)
pukul 10.00 WIB.
“Kami datang ke KASN dalam rangka sebagai masyarakat yang ingin memiliki seorang ASN yang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sekaligus juga sebagai pelaporan persoalan mengenai Sekda yang kami duga melanggar kode etik sebagai seorang pejabat,” paparnya.
Pihaknya mengatakan, jika memang Sam’ani terbukti bersalah, maka KASN akan mengambil tindakan terhadap Sekda Kudus itu. Ia pun berharap ada suatu perubahan sebagai tindak lanjut dari aduannya.
“Hasil pemeriksaan bergantung dengan objektivitas. Harapan kami, adanya suatu perubahan. Lengser atau tidaknya bergantung dengan objektivitas penilaian KASN,” terangnya.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus digegerkan dengan aksi demo dari massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput. Mereka menggelar aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (26/8). Para pendemo itu menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris untuk mempertanggung-jawabkan kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5% fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.
Selain itu, GASRAR sebelumnya juga menuntut supaya Sam’ani dicopot dari jabatannya. Para pendemo mengatakan, jika Sam’ani tidak dapat dibuktikan kesaksiannya, maka ia telah melakukan kesaksian palsu dan harus dipidanakan.
“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa 5% ada aliran fee bupati sebelum Tamzil, jadi sudah ada praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Fikri.
Koodinator Aksi, Fikri mengungkapkan, Sekda Kudus seharusnya bisa secara konsisten melakukan tugas kewajibannya. Bukan malah melakukan safari politik.
“Jangan aktivitasnya banyak dilakukan untuk bersosialisasi dan memobilisasi massa untuk kepentingan 2024, karena ini sangat gaduh di tingkat elite,” ujar Fikri.
Namun untuk sementara ini pihaknya menyebut belum bisa memberikan fakta apakah Sekda Kudus akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 atau tidak. Sbebab menurutnya ada indikasi Sekda Kudus akan mencalonkan diri.
“Ini tidak sedang menjustifikasi bahwa Pak Sekda mau maju 2024. Tapi indikasinya ya dari banyak kaos-kaos berlabel ‘sai’, dan ada beberapa barang-barang lainnya yang mungkin sebagai cinderamata. Kalau tidak ada kepentingan di 2024, tidak mungkin,” paparnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)