Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Sawah dan Tambak Tercemar, Warga Langgenharjo Pati Tuntut PT New Ramon Star Ditutup Permanen

Sekar Sari by Sekar Sari
3 Desember 2024
in News
0 0
Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati menyuarakan tuntutan agar PT New Ramon Star berhenti beroperasi. Aksi berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati menyuarakan tuntutan agar PT New Ramon Star berhenti beroperasi. Aksi berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kembali berunjuk rasa memprotes perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi di wilayahnya.

Unjuk rasa tersebut digelar di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024 dengan menerjunkan 500 orang. Warga menduga operasional pabrik PT New Ramon Star tersebut mengakibatkan sawah dan tambak mereka tercemar.

Koordinator aksi unjuk rasa, Anggoro Prasetyo mengatakan, unjuk rasa tersebut menuntut PT New Ramon Star agar berhenti beroperasi hingga ijinnya diterbitkan. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga diminta untuk menyelesaikan masalah pembuangan limbah PT New Ramon Star.

Pasalnya, pada 28 Oktober 2024 lalu PT New Ramon Star bersedia menghentikan operasi pabrik namun hingga kini masih beroperasi.

“Kehendak masyarakat minta pabrik ditutup. Tetap tuntut meskipun nanti berizin. Ijin pengolahan limbah PT New Ramon Star sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.

Anggoro menyayangkan, PJ Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko dalam kesempatan itu tidak bisa menemui para pengunjuk rasa. 

Kendati demikian, pihaknya ditengahi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa pihak lainnya mengadakan audiensi dengan PT New Ramon Star.

“Hasil audiensi akan ditindaklanjuti, DPMPTSP akan survei dan berkoordinasi dengan Pj Bupati,” jelasnya.

Jika tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya bakal mengadu langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM  ataupun Lingkungan Hidup.

“Kalau tudak ditindaklanjuti kita surati ke Kementerian,” tegas Anggoro.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menindaklanjuti masalah perijinan PT New Ramon Star.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia pun mengaku tidak berani mengambil tindakan sebelum ada keputusan dari Kementrian pusat.

“Kita sudah sampaikan ke pemerintah, agar segera untuk disikapi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Baik itu Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kementrian terkait keberadaan New Ramon Star,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DEMOInfo Patipati

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Ilustrasi menu makan bergizi gratis. (Antara/Harianmuria.com)

Biaya Makan Bergizi Gratis di Blora Tembus Rp 1,2 Miliar Per Hari, Ini Kata Disdik

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS