SEMARANG, Harianmuria.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang melaksanakan kegiatan aksi sosial sebagai bagian dari Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 yang digelas serentak pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menyosialisasikan pendekatan pemidanaan yang lebih restoratif dan humanis, seiring implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bapas Semarang mengawali kegiatan dengan kerja bakti di kawasan GPIB Immanuel yang dikenal sebagai Gereja Blenduk, di Kota Lama Semarang. Kegiatan ini melibatkan klien pemasyarakatan serta pegawai Bapas Semarang, dipimpin langsung oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhammad Susani.
“Kegiatan seperti ini akan digelar rutin setiap bulan sebagai bagian dari edukasi mengenai pidana kerja sosial,” ujar Susani dalam apel sebelum kerja bakti.
Selain membersihkan lingkungan gereja, Bapas Semarang juga menyalurkan bantuan sosial kepada petugas kebersihan dan keamanan setempat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Usai kegiatan lapangan, rangkaian acara dilanjutkan di Aula Bapas Semarang dengan Peluncuran Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, yang dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto. Peluncuran ini menjadi simbol penting dalam transformasi sistem pembimbingan pemasyarakatan menghadapi era KUHP baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso, perwakilan Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Acara ini juga diisi dengan pemberian bantuan sosial kepada klien pemasyarakatan yang membutuhkan..
“Keterlibatan klien dalam aksi sosial ini merupakan bentuk nyata pembimbingan berkelanjutan menuju reintegrasi sosial yang utuh,” ujar Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto.
Senada, Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menekankan pentingnya sinergi antara pemasyarakatan, masyarakat, dan APH untuk menyukseskan implementasi KUHP baru.
“Gerakan ini mencerminkan kolaborasi menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan responsif,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemkot Semarang pun mengapresiasi langkah Bapas Semarang. Mulyono, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, menekankan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengarahkan klien menjalani pidana alternatif secara efektif.
Salah satu klien pemasyarakatan, RDS, mengaku bangga bisa berpartisipasi. “Saya merasa dihargai dan diberi kesempatan untuk berkontribusi bagi masyarakat. Kegiatan ini memotivasi kami untuk terus semangat menjalani pembinaan,” ungkapnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)