Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sah, Pati Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Sah, Pati Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Sekar Sari by Sekar Sari
03 Agustus 2023 13:44
in News, Highlight, Umum
0 0
SEPAKAT: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani nota persetujuan penetapan Raperda Pesantren di Gedung DPRD Pati, Rabu (2/8/2023). (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

SEPAKAT: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani nota persetujuan penetapan Raperda Pesantren di Gedung DPRD Pati, Rabu (2/8/2023). (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Setelah mengalami penundaan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rabu (2/8/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan, pengesahan Raperda Pesantren sempat molor karena terhambat beberapa permasalahan, salah satunya Pj Bupati Pati yang pada saat itu belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, hambatan tersebut dapat teratasi dengan baik.

“Dalam persetujuan bersama terhadap raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan dengan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna pengesahan Perda Pesantren.

Ia menyebut, disahkannya Raperda Pesantren menjadi bentuk kepedulian pemerintah kabupaten dalam pendukung pendidikan agama di Pati.

 “Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren,” kata dia.

Henggar menjelaskan, secara umum Perda Pesantren mengatur tentang fasilitas pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Baik fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah menegaskan bahwa Perda Pesantren ini sangat penting sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Seharusnya ada timbal balik dari pemerintah ke pesantren. Soalnya, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pesantren ini luar biasa. Bahkan saat kemerdekaan turut andil yang luar biasa dalam resolusi jihadnya,” tegas Muntamah.

Mempertimbangkan kontribusi pondok pesantren tersebut, ia mengatakan pemerintah akan siap memfasilitasi pengembangan baik berupa pengembangan fisik maupun terkait sumber daya manusia.

“Harapannya, nanti ada bantuan seperti pembangunan fisik, peningkatan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Itu semua bisa diakomodasi pemerintah. Harapan saya seperti itu,” imbuhnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatiPerda Pesantren

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi DKK Kudus, Aniq Fuad. (Nisa Hafizhotus. S/Harianmuria.com)

Temukan Kasus Difteri, DKK Kudus Imbau Warga Imunisasi Lengkap dan Lanjutan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS