JAKARTA, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kekhawatiran para pemilik kafe dan restoran yang enggan memutar lagu karena takut diwajibkan membayar royalti. Fenomena ini menjadi sorotan publik setelah ramai dibicarakan di media sosial.
Dasco mengatakan bahwa DPR RI telah mencermati dinamika terbaru di industri musik, termasuk keresahan pelaku usaha kuliner yang merasa terbebani aturan royalti. Menurutnya, perlu ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyikapi situasi ini.
“Kami sudah meminta Kementerian Hukum – yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan pelaku usaha, terutama kafe dan restoran,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Aturan Sementara Sembari Revisi UU Hak Cipta
Dasco menyarankan agar Kementerian Hukum mengeluarkan aturan sementara sebagai solusi jangka pendek, sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini masih digodok di parlemen.
“Aturan sementara ini penting untuk menjembatani keresahan di lapangan, tanpa menunggu selesainya legislasi secara keseluruhan,” tegas Dasco.
Baca juga: DPR Kritik Putusan Kasus Hak Cipta Agnez Mo, MA Diminta Evaluasi Hakim
Royalti Lagu Juga Bikin Musisi Waswas
Tak hanya pelaku usaha, musisi pun terdampak. Banyak musisi merasa khawatir saat membawakan lagu milik orang lain karena takut terjerat hukum. Kasus Agnez Mo yang divonis membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin menjadi contoh nyata.
Kondisi ini dianggap menciptakan ketidaknyamanan di ekosistem musik Indonesia, baik bagi pelaku seni maupun pemilik usaha. DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah yang adil dan berpihak pada keadilan, tanpa mengabaikan hak para pencipta lagu.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










