JAKARTA, Harianmuria.com – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), diduga 99,9 persen palsu berdasarkan hasil analisis teknis yang ia lakukan. Pernyataan ini disampaikan dalam gelar perkara khusus yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
“Judul analisisnya adalah Analisis Teknis Ijazah. Skripsinya 99,9 persen palsu,” ujar Roy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Roy menjelaskan bahwa analisis dilakukan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), yang menguji keaslian gambar ijazah yang sempat beredar di media sosial, termasuk yang diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi.
“Hasil uji ELA menunjukkan adanya error pada bagian foto dan logo ijazah,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy menggunakan metode perbandingan wajah (face comparison) untuk mencocokkan pas foto dalam ijazah dengan foto resmi Presiden Jokowi. Menurut Roy, wajah dalam foto ijazah tersebut justru lebih cocok dengan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo, bukan Jokowi.
Dalam penyelidikan ini, Roy juga membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga ijazah pembanding atas nama Frono Jiwo, Hari Mulyono, dan Sri Murtiningsih, semuanya berasal dari universitas dan periode yang sama. Ia menyebut ketiga ijazah pembanding tersebut identik satu sama lain, sementara ijazah Jokowi justru berbeda.
“Ijazah Jokowi dengan nomor 1120 tidak identik dengan tiga ijazah pembanding tersebut,” ujar Roy.
Roy juga menyoroti kejanggalan dalam isi skripsi Jokowi, yaitu penulisan nama Achmad Soemitro dengan gelar profesor pada bagian ucapan terima kasih. Menurutnya, saat skripsi disusun, Soemitro belum berstatus sebagai guru besar.
Roy menambahkan bahwa dalam skripsi tersebut juga tidak ditemukan lembar pengujian yang seharusnya menjadi bagian penting dalam dokumen akademik.
“Tidak ada lembar pengujian penting dalam skripsi tersebut. Bahkan saat ditanyakan kepada beberapa pihak, mereka juga bingung mengapa tidak ada,” tambahnya.
Berdasarkan semua temuan tersebut, Roy Suryo menyimpulkan bahwa skripsi Jokowi bermasalah dan ijazah yang diterbitkan tidak bisa dianggap asli. “Kesimpulan saya, skripsi itu cacat dan tidak akan lulus jika diuji. Jadi, tidak ada ijazah asli,” tegas Roy.
Dalam gelar perkara khusus ini, Roy hadir sebagai saksi ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri.
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang juga hadir mewakili TPUA menyatakan kecewa karena Presiden Jokowi tidak hadir dalam gelar perkara. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku penerbit ijazah.
“Seharusnya UGM hadir untuk menjawab keraguan masyarakat terkait ijazah tersebut,” ujar Rismon.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)