BLORA, Harianmuria.com – Jumlah warga Kabupaten Blora yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 28.351 warga Blora telah dicoret dari daftar peserta PBI oleh pemerintah pusat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, pada Rabu, 9 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam dua gelombang melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pertama melalui SK Menteri Sosial Nomor 80 per Mei 2025, sebanyak 21.630 peserta PBI JKN Blora dinonaktifkan mulai Juni. Kemudian, SK Nomor 144 per Juni 2025 menonaktifkan 6.721 peserta tambahan mulai Juli,” ungkap Wahyu.
Proses penonaktifan merupakan kewenangan penuh dari Kemensos berdasarkan evaluasi data kependudukan dan status sosial ekonomi. Salah satu alasan utama pencoretan adalah peserta dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, misalnya karena telah memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
“Data diolah oleh Kemensos. Bisa jadi peserta dinilai sudah tidak layak karena telah bekerja atau tidak masuk kategori miskin,” jelas Wahyu.
Meski begitu, Wahyu menekankan bahwa warga terdampak masih bisa mengurus pengaktifan ulang kepesertaan BPJS PBI, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
“Jika memang benar-benar tidak mampu, atau sedang mengidap penyakit kronis, peserta dapat mengajukan pengaktifan ulang melalui Dinas Sosial Kabupaten Blora,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu dokumen pendukung yang perlu dilampirkan adalah surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, yang menyatakan peserta sedang sakit atau dalam perawatan.
“Setelah syarat lengkap dan diverifikasi Dinsos, data akan diajukan kembali ke pusat untuk pengaktifan,” tambahnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)