Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Revisi UU Kejaksaan, Komjak Pastikan Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal, Umum
0 0
Revisi UU Kejaksaan, Komjak Pastikan Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi saat diskusi melalui Zoom Meeting. (Istimewa/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SURAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup penambahan kewenangan penyidikan, tidak akan membuat jaksa kebal hukum, menyalahgunakan kekuasaan, atau mengambil alih peran penyidik kepolisian.

Hal itu diungkapkan Pujiyono dalam diskusi bertema ‘Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap Revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan’, Selasa (11/2/2025). Diskusi tersebut digelar oleh Lembaga Jarcomm di Kota Surakarta.

Dalam diskusi melalui Zoom Meeting tersebut, ia menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran dari berbagai pihak terkait pengalihan peran penyidik dan potensi abuse of power, revisi ini justru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Pujiyono juga menegaskan dalam revisi tersebut tidak ada klausul yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk menggantikan posisi penyidik kepolisian. Sebaliknya, perubahan ini berfokus pada peningkatan supervisi dan koordinasi antara polisi dan jaksa dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS).

Dengan demikian, revisi ini lebih menekankan pada kolaborasi antar lembaga hukum, bukan kompetisi atau saling menyingkirkan peran. “Tuduhan bahwa revisi ini memberikan kekebalan hukum bagi jaksa tidak benar. Saya sarankan untuk membaca dan memahami pasal-pasal dalam revisi ini,” ujarnya.

Menurut Pujiyono, perubahan yang diusulkan justru bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mencari keadilan serta menjaga demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menjadikan jaksa kebal hukum. Sebaliknya, jaksa tetap bisa diperiksa atau dihukum jika melakukan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, beberapa jaksa yang terlibat kasus pidana sebelumnya tetap dihukum, seperti kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

Terkait isu yang berkembang mengenai hak imunitas jaksa, Pujiyono menyatakan tidak ada perubahan signifikan mengenai ketentuan yang menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Ketentuan ini sudah ada dalam UU Kejaksaan sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk memberikan hak imunitas.

Lebih lanjut, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan Agung berada di posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan tingkat kepercayaan mencapai 77 persen. Angka ini mengungguli lembaga lainnya, seperti Kehakiman, KPK, dan Polri. Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi turut mendukung tingkat kepercayaan ini.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Rahayu Subekti menanggapi pernyataan mantan Komisioner KPK Saut Situmorang, yang menyoroti pasal 8 ayat 5 mengenai pemanggilan jaksa atas izin Jaksa Agung. Rahayu mengatakan pasal tersebut merujuk pada asas hierarki dalam struktur organisasi dan bukan berarti memberikan hak imunitas kepada jaksa.

“Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas, artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pegiat anti-korupsi Alif Basuki menyebut revisi UU Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memperbarui sistem koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara hukum. Ia berharap revisi ini akan memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat adanya apresiasi terhadap kinerja kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumKejaksaanRevisi UUUU Kejaksaan

Related Posts

Joni Kurnianto optimistis Safin akan membawa Persipa Pati naik kasta ke Liga 2.
News

Ketua Komisi C DPRD Yakin Persipa Pati Naik Kasta di Tangan Safin

19 Juli 2025
Kemajuan pesat MI Taris Winong menuai pujian Sekretaris Komisi A DPRD Pati Kastomo.
News

DPRD Pati Apresiasi MI Taris Winong: Dari Sepi Peminat Jadi Madrasah Berprestasi

19 Juli 2025
Pelatihan pupuk organik di Jepara bantu petani jadi lebih mandiri.
News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
Ratusan siswa SD antusias belajar jadi polisi di Polsek Juwana.
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Semburan Lumpur Minyak dan Gas Hebohkan Warga Blora

Semburan Lumpur Minyak dan Gas Hebohkan Warga Blora

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS