Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kejari Salatiga Dorong Penyelesaian Kasus Pidana Ringan dengan Restorative Justice

Kejari Salatiga Dorong Penyelesaian Kasus Pidana Ringan dengan Restorative Justice

Basuki by Basuki
25 September 2025 12:50
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Salatiga dan Pemkot Salatiga kerja sama dorong penerapan restorative justice untuk penyelesaian perkara ringan secara humanis dan berkeadilan.

Kajari Salatiga Sukamto menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkot Salatiga terkait penerapan restorative justice. (Dok. Setda Salatiga/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, HarianMuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Kajari Salatiga: Tidak Semua Perkara Harus Ditahan

Kepala Kejari (Kajari) Salatiga, Sukamto, menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan penahanan. Untuk perkara tertentu, pendekatan restorative justice lebih tepat karena bisa memulihkan hubungan sosial tanpa proses hukum formal yang memberatkan.

“Selama dapat diselesaikan dengan restorative justice, maka tidak perlu ada penahanan,” ujar Sukamto, Kamis, 25 September 2025.

Kriteria Penyelesaian dengan Restorative Justice

Beberapa kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta, sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

Kolaborasi Kejari dan Pemkot Salatiga

Untuk menguatkan penerapan kebijakan ini, Kejari Salatiga resmi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Salatiga melalui penandatanganan nota kesepakatan yang digelar di Ruang Plumpungan Setda Kota Salatiga, Rabu, 24 September 2025. Acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi penerapan restorative justice.

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pendekatan hukum harus proporsional dan kontekstual, terutama untuk kasus-kasus ringan.

“Hukum tetap harus ditegakkan, tapi harus proporsional. Kasus ringan yang melibatkan anak maupun lansia bisa diselesaikan dengan jalur damai, tanpa harus masuk ke proses hukum yang formal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif camat, lurah, RT, hingga RW untuk menguatkan penerapan restorative justice di tengah masyarakat.

Baca Juga:  TPA Ngronggo Salatiga Terancam Tutup dalam 1–2 Tahun Akibat Overload, DLH Ajak Warga Pilah Sampah

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Salatigahukum humanisKejari SalatigaPemkot Salatigapenyelesaian pidanaperkara ringanrestorative justiceSalatiga hari iniWali Kota Salatiga

Related Posts

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Warga Kajen, Pekalongan digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria lansia di ruko kontrakan.

Mayat Pria Lansia Ditemukan Membusuk di Ruko Kontrakan Kajen Pekalongan, Diduga Sakit

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS