SALATIGA, HarianMuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat.
Kajari Salatiga: Tidak Semua Perkara Harus Ditahan
Kepala Kejari (Kajari) Salatiga, Sukamto, menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan penahanan. Untuk perkara tertentu, pendekatan restorative justice lebih tepat karena bisa memulihkan hubungan sosial tanpa proses hukum formal yang memberatkan.
“Selama dapat diselesaikan dengan restorative justice, maka tidak perlu ada penahanan,” ujar Sukamto, Kamis, 25 September 2025.
Kriteria Penyelesaian dengan Restorative Justice
Beberapa kriteria perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta, sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Kolaborasi Kejari dan Pemkot Salatiga
Untuk menguatkan penerapan kebijakan ini, Kejari Salatiga resmi bekerja sama dengan Pemerintah Kota Salatiga melalui penandatanganan nota kesepakatan yang digelar di Ruang Plumpungan Setda Kota Salatiga, Rabu, 24 September 2025. Acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi penerapan restorative justice.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, pendekatan hukum harus proporsional dan kontekstual, terutama untuk kasus-kasus ringan.
“Hukum tetap harus ditegakkan, tapi harus proporsional. Kasus ringan yang melibatkan anak maupun lansia bisa diselesaikan dengan jalur damai, tanpa harus masuk ke proses hukum yang formal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif camat, lurah, RT, hingga RW untuk menguatkan penerapan restorative justice di tengah masyarakat.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










