Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pungli Biaya Nikah Masih Terjadi di Pati, Calon Pengantin Diminta Bayar Rp 700 Ribu

by Sekar Sari
5 Desember 2023
in News
0 0
URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

URUS PELAYANAN: Beberapa warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Senin (4/12/2023). (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

771
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Pasangan pengantin baru asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mengaku harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis (30/11/2023) lalu.

“Sehari sebelum akad dilakukan, saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” jelas salah satu pengantin berinisial SK.

Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini sudah dianggap biasa.

“Selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis. Tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.

Hal yang juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku, sebelum akad disuruh membayar sebesar Rp 1,2 juta. Menurutnya, besaran ini cukup wajar karena akad nikah dilangsungkan di luar Kantor KUA.

Ia mengaku, berdasarkan keterangan dari Seksi Keagamaan (Modin) setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu. Namun, kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 juta.

“Pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri. Ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar Rp 700 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag) menjelaskan, bahwa nikah di KUA  tidak dipungut biaya sepeser pun. Asalkan pernikahannya dilakukan pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp 600 ribu. Tetapi, biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Terpisahh, Kepala KUA Cluwak, Lathoif saat dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) menegaskan bahwa penarikan itu tidak pernah ada.

“Kalua nikah kantor KUA nol atau gratis. Kalau nikah di luar kantor di hari kerja dan di luar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu ke negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke modin mungkin,” tegasnya.

Ia pun mengaku baru kali ini mengetahui perkara tersebut. Namun apabila benar terjadi, dirinya mengatakan itu di luar kendali pihaknya. Ia menilai jika memang ada tarikan saat ijab qobul, hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang dalam hal ini adalah Seksi Keagamaan atau Modin.

“Jadi di luar itu kami tidak dapat mengontrol lagi. Pertama modin sudah tidak domain wilayah kementerian agama. Kedua kalau sudah disetujui diluar, kan kami tidak bisa mengontrol,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas KUA hanya mengarahkan agar ketika hendak menikah diusahakan administrasinya bisa diurus sendiri. Tidak usah melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah modin.

Lathoif menambahkan, kedudukan modin saat ini tidak di bawah Departemen Agama, melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pihaknya mengarahkan ketika mengurusi administrasi perkawinan langsung saja ke Kasi pelayanan Pemerintahan Desa.

“Di luar itu kami tidak bisa mengontrol karena sekarang ini nganten tidak mau mengurusi sendiri masalahnya. Mungkin karena repot atau sibuk dengan pekerjaan sehingga meminta pihak ketiga yaitu modin ya biasanya,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiNikahpatipungli

Related Posts

News

Strategi Ampuh LP Ma’arif Kudus: Bangun Madrasah Unggul dengan Sentuhan Kearifan Lokal

14 Juli 2025
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Load More
Next Post

DPRD Kudus Dorong Pengembangan Museum Kretek dan Patiayam sebagai Destinasi Wisata Sejarah

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version