PATI, Harianmuria.com – Pasangan pengantin baru asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati mengaku harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis (30/11/2023) lalu.
“Sehari sebelum akad dilakukan, saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” jelas salah satu pengantin berinisial SK.
Menurutnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini sudah dianggap biasa.
“Selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis. Tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.
Hal yang juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku, sebelum akad disuruh membayar sebesar Rp 1,2 juta. Menurutnya, besaran ini cukup wajar karena akad nikah dilangsungkan di luar Kantor KUA.
Ia mengaku, berdasarkan keterangan dari Seksi Keagamaan (Modin) setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu. Namun, kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 juta.
“Pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri. Ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar Rp 700 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag) menjelaskan, bahwa nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun. Asalkan pernikahannya dilakukan pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp 600 ribu. Tetapi, biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Terpisahh, Kepala KUA Cluwak, Lathoif saat dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) menegaskan bahwa penarikan itu tidak pernah ada.
“Kalua nikah kantor KUA nol atau gratis. Kalau nikah di luar kantor di hari kerja dan di luar hari kerja itu harus membayar Rp 600 ribu ke negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke modin mungkin,” tegasnya.
Ia pun mengaku baru kali ini mengetahui perkara tersebut. Namun apabila benar terjadi, dirinya mengatakan itu di luar kendali pihaknya. Ia menilai jika memang ada tarikan saat ijab qobul, hal tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang dalam hal ini adalah Seksi Keagamaan atau Modin.
“Jadi di luar itu kami tidak dapat mengontrol lagi. Pertama modin sudah tidak domain wilayah kementerian agama. Kedua kalau sudah disetujui diluar, kan kami tidak bisa mengontrol,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa tugas KUA hanya mengarahkan agar ketika hendak menikah diusahakan administrasinya bisa diurus sendiri. Tidak usah melibatkan pihak ketiga dalam hal ini adalah modin.
Lathoif menambahkan, kedudukan modin saat ini tidak di bawah Departemen Agama, melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, pihaknya mengarahkan ketika mengurusi administrasi perkawinan langsung saja ke Kasi pelayanan Pemerintahan Desa.
“Di luar itu kami tidak bisa mengontrol karena sekarang ini nganten tidak mau mengurusi sendiri masalahnya. Mungkin karena repot atau sibuk dengan pekerjaan sehingga meminta pihak ketiga yaitu modin ya biasanya,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)