BLORA, Harianmuria.com – Rencana perbaikan 41 ruas jalan di Kabupaten Blora masih menunggu kepastian izin pinjaman daerah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal, sebagian besar proyek sudah masuk tahap kontrak kerja.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Blora, Dasiran, menjelaskan bahwa dari total 41 ruas jalan, 36 pekerjaan sudah ada pemenang lelang dan kontrak ditandatangani, sementara 5 proyek lainnya masih berproses.
“Mari kita berdoa bersama, semoga pinjaman daerah ini bisa segera cair sehingga pembangunan berjalan lancar,” ujarnya, Jumat, 5 September 2025.
Menurut Dasiran, jika hanya mengandalkan APBD murni, anggaran perbaikan jalan di Blora sangat terbatas. Karena itu, pinjaman daerah sebesar Rp215 miliar menjadi solusi yang mendesak.
Baca juga: Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Blora Terganjal Izin Kemenkeu
Warga Minta Evaluasi Pinjaman Daerah
Di sisi lain, warga Blora mulai mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Zaenul Arifin, salah satu warga, menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana pinjaman.
“Kalau izin dari Kemenkeu belum turun, sebaiknya ditinjau ulang. Bahkan bisa dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Zaenul juga menyoroti kabar miring terkait proses lelang. Menurutnya, sebagian pemenang tender bukan berasal dari pengusaha lokal, sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Imbauan Pemprov Jateng
Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, ikut memberikan perhatian terhadap proyek ini. Ia menegaskan agar Pemkab Blora sebaiknya menunggu izin resmi sebelum memulai pekerjaan.
“Saya tidak tahu kalau pekerjaan ternyata sudah jalan. Sebaiknya tunggu dulu izin Kemenkeu keluar baru dilaksanakan,” kata Sumarno.
Nasib Proyek Infrastruktur Blora
Diberitakan sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp215 miliar masih terganjal izin Kemenkeu. Akibatnya pencairan pekerjaan perencanaan proyek hingga saat ini belum bisa dilakukan, menyebabkan para rekanan menjadi was-was.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










