Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Produksi dan Edarkan Obat Mercon, 3 Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Produksi dan Edarkan Obat Mercon, 3 Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
10 Maret 2025 09:56
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Salah satu tersangka diperiksa penyidik Satreskrim Polres Salatiga. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Salah satu tersangka diperiksa penyidik Satreskrim Polres Salatiga. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Jajaran Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga selama Ramadan menggencarkan patroli siber untuk memburu penjual bahan peledak jenis obat mercon dan tindak kejahatan lainnya. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjual dan memproduksi obat mercon.

Ketiga terduga penjual yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan lelaki remaja berinisial AS (16). Ketiganya warga Ngrapah Kecamatan Banyuburu, Kabupaten Semarang. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal ketika petugas melakukan patroli siber di Facebook marketplace menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Kemudian ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon dengan harga Rp350 ribu per kilogram (kg). Akun tersebut juga meninggalkan jejak nomor WhatsApp untuk komunikasi lebih lanjut.

“Atas petunjuk tersebut tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respons untuk melakukan transaksi obat mercon dengan cara COD (bayar di tempat),” kata AKP Suryani, Minggu (9/3/2025).

Selanjutnya, penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Kecandran, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. “Sesuai kesepakatan kemudian tim menemui penjual atas nama Dimas Yoga Ardianto dan menangkapnya,” imbuhnya.

Menurut AKP Suryani, polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa obat mercon ke Mapolres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembuat obat mercon lainnya, yaitu Rudi Prihanto alias Bedes dan AS.

Dari penangkapan para terduga pelaku dan penggeledahan di rumah mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 7 kg obat mercon, 10 kg KCl, 10 kg belerang, dan 1 kg alumunium powder.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyatakan, tiga orang tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. Saya imbau kepada masyarakat Kota Salatiga untuk tidak memproduksi mercon karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SalatigaInfo Semarangobat merconpatroli siberPetasanPolres Salatiga

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Rombongan peserta Mudik Gratis yang disediakan Pemkab Grobogan tiba di kampung halaman, tahun lalu. (Dok. Pemkab Grobogan/Harianmuria.com)

Mudik Gratis, Dishub Grobogan Kerahkan 10 Bus untuk 500 Orang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS