Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - 1.117 PPPK di Kendal Terima SK Pengangkatan, Bupati Tika Tekankan Disiplin dan Loyalitas

1.117 PPPK di Kendal Terima SK Pengangkatan, Bupati Tika Tekankan Disiplin dan Loyalitas

Basuki by Basuki
16 Juli 2025 13:25
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Kendal mengingatkan PPPK pentingnya disiplin dan loyalitas.

PPPK Formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal saat melakukan pengambilan SK. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam apel yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Kendal, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam apel penyerahan SK, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, satu orang PPPK tidak dapat menerima SK karena telah meninggal dunia.

Bupati Tika mengajak seluruh PPPK yang baru saja diangkat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas sebagai aparatur negara.

“Saya berpesan agar meluruskan niat bekerja sebagai ibadah. Fokuslah, jalankan tugas dengan amanah, patuhi aturan, dan jadilah ASN yang berkarakter,” tegasnya.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menambahkan bahwa seluruh PPPK akan menjalani pembinaan kedisiplinan dan kinerja. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ASN dapat berdampak langsung pada pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga:  Realisasi PBB-P2 Kendal 2025 Lampaui Target, Tembus Rp57 Miliar

“Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja, maka kontraknya tidak akan diperpanjang. Karena ini pegawai kontrak,” ujarnya.

Kontrak PPPK Disesuaikan Usia dan Evaluasi Kinerja

Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung pada usia saat pengangkatan dan evaluasi kinerja.

“Kalau diangkat di usia 57 tahun, maka kontraknya hanya satu tahun, menyesuaikan batas usia pensiun. Dari formasi 2024 ini, ada sekitar 18 orang berusia 57 tahun, dan sekitar 50 orang berusia 50-an tahun,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan ini juga merupakan langkah pemerintah menyelesaikan status tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kendal.

Baca Juga:  7 Tahun Bertahan, Bupati Kendal Puji Eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani

“Ada yang sudah bekerja 17 tahun, bahkan 20 tahun, dan ada juga yang baru 2 tahun. Ini adalah bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer,” pungkasnya.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN KendalBerita KendalBupati KendalDyah Kartika PermanasariInfo Kendalpengangkatan PPPKPPPK Kendal

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Makan Bergizi Gratis disalurkan setiap hari untuk bumil dan balita di Kelurahan Grobogan.

SPPG 032 Grobogan Salurkan 357 Porsi MBG untuk Bumil, Busui, dan Balita

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS