SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, dengan menerjunkan personel untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Petugas gabungan dari Satsamapta dan Satreskrim Polrestabes Semarang menggelar sidak di Kawasan Industri Candi, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (15/5/2025) siang. Sidak menyasar Kawasan Industri Candi dan juga kawasan Industri BSB City di Jalan Raya Semarang-Boja, Mijen.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pungutan atau parkir liar. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan praktik pungutan liar yang melanggar aturan.
Manajemen Kawasan Industri Candi menjelaskan bahwa pungutan parkir di kawasan tersebut memiliki regulasi dan ketentuan yang jelas, sehingga semua tarif yang dikenakan dianggap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi menyatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pungli. Namun, dalam kasus ini, kepolisian memastikan bahwa pungutan di Kawasan Industri Candi tidak melanggar hukum.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap manajemen kawasan Candi serta beberapa pihak terkait, kami dapat pastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di sini. Semua pungutan yang dikenakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kawasan industri ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)










