SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya surat permohonan penangguhan yang disampaikan langsung kepada Kapolrestabes.
“Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu,” ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Kasus Berawal dari Aksi Agustus 2025
Permohonan tersebut diajukan untuk dua aktivis, yakni Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahan di media sosial saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Kasat Reskrim mengatakan proses hukum terhadap kedua aktivis di Kota Semarang tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisis,” kata AKBP Andika.
Baca juga: Dua Aktivis Ditangkap Polrestabes Semarang Buntut Kerusuhan Agustus 2025
Jadi Tersangka Sejak 24 November
Dera dan Fathul resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE. Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni di rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Rais Syuriyah PWNU Jateng Kiai Ubaid Minta Penangguhan Penahanan 2 Aktivis Semarang
Sebelumnya, ulama sepuh Kota Semarang sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidillah Shodaqoh, meminta aparat kepolisian menangguhkan penahanan kedua aktivis yang ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis, 27 November 2025.
Kiai Ubaid menyayangkan penangkapan tersebut, mengingat Dera aktif di organisasi Walhi Jateng, sementara Munif dikenal melalui Aksi Kamisan Semarang.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki










