SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang praperadilan perdana terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian Iwan Budi Paulus digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 8 Desember 2025.
Namun, kedua pihak termohon – Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang – justru tidak hadir dalam persidangan.
LP3HI Gugat Karena Kasus Mangkrak
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai respons atas mangkraknya penanganan kasus kematian ASN Pemkot Semarang tersebut sejak 2022.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis beragenda pembacaan permohonan praperadilan. Meski demikian, Kapolda Jateng (Termohon I) dan Kapolrestabes Semarang (Termohon II) tetap tidak hadir.
Hanya Kompolnas, yang menjadi pihak Turut Termohon, hadir dalam persidangan.
Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 15 Desember 2025, untuk menunggu kehadiran para termohon. Menurut hakim, Polda Jateng telah mengirim surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran.
Polisi Mangkir Indikasi Ketidakprofesionalan
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ketidakhadiran Polda dan Polrestabes merupakan indikasi buruknya kinerja penyidik dalam menangani kasus ini.
“Alasan tidak hadir soal surat kuasa sangat tidak masuk akal. Kompolnas saja dari Jakarta bisa hadir. Ini menunjukkan penyidik Polda maupun Polrestabes tidak profesional,” kata Boyamin.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik selama ini selalu berdalih tidak ada CCTV, tidak ada saksi, dan tidak ada petunjuk. Namun menurut LP3HI, justru banyak potensi bukti dan saksi yang belum didalami.
“Kami menduga korban dihilangkan nyawanya karena mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi. Praperadilan ini kami dorong sebagai audit kinerja penyidik,” tegasnya.
Keluarga Korban 3 Tahun Menunggu Kejelasan
Kuasa hukum keluarga korban, Yunantyo Adi Setiawan, menyebut kasus ini telah “menggantung” selama tiga tahun tanpa kejelasan siapa pelaku pembunuhan.
“Pelakunya harus segera ditangkap – siapapun itu, mau pejabat, mau sipil atau non-sipil. Praperadilan ini harus membuka apa yang sebenarnya dilakukan penyidik selama ini,” ujarnya.
Yunantyo juga menyinggung bahwa sebelum ditemukan tewas, Iwan Budi sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi delapan bidang lahan seluas 49,2 hektare di Kecamatan Mijen.

Misteri Kematian Iwan Budi Belum Terpecahkan
Iwan Budi dinyatakan hilang pada 7 September 2022, sehari sebelum pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada 8 September 2022, jasad hangus tanpa kepala ditemukan di kawasan Pantai Marina Semarang, bersama motor dinas dan barang identitasnya.
Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro sempat memeriksa dua oknum TNI, namun hasilnya belum mengarah pada bukti permulaan yang cukup.
Hingga kini, kasus ini belum menemukan titik terang, memunculkan desakan publik agar penyidik menghadirkan transparansi dan keseriusan dalam proses hukum.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










