SALATIGA, Harianmuria.com – Beberapa fraksi di DPRD Kota Salatiga berencana mengajukan usulan penggunaan hak angket kepada Pimpinan Dewan. Hal itu dilakukan menyusul dugaan bahwa Wali Kota Robby Hernawan telah melakukan pelanggaran regulasi terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi.
Rencana ini muncul setelah rapat paripurna pada Senin (19/5/2025) yang membahas jawaban Wali Kota atas hak interpelasi DPRD. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menemukan indikasi bahwa Wali Kota melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang Pasar Pagi saat inspeksi mendadak di Pasar Raya 1 dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Benar, kami secara tertulis akan mengajukan hak angket. Surat resmi akan segera kami sampaikan kepada Ketua DPRD,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud, usai rapat paripurna, Senin (19/5/2025).
Baca juga: DPRD Salatiga Ajukan 4 Pertanyaan Interpelasi, Ini Jawaban Wali Kota Robby
Saiful Mashud menjelaskan, pengajuan usulan hak angket ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota Robby Hernawan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tindakan sweeping KTP yang dilakukan Wali Kota untuk mengetahui asal-usul pedagang Pasar Pagi tidak dibenarkan secara ketentuan.
Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pedagang. Ia juga menyoroti potensi dampak luas jika daerah sekitar Salatiga melakukan tindakan serupa.
“Letak geografis Salatiga itu dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Semarang. Apabila warga Kabupaten Semarang juga melakukan tindakan serupa, hal ini akan berdampak luas bagi Kota Salatiga,” ungkapnya.
Baca juga: 40 Pedagang Pasar Pagi Hadiri Rapur Interpelasi DPRD Salatiga
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit membenarkan bahwa usulan penggunaan hak angkat telah disampaikan secara lisan oleh beberapa anggota DPRD Kota Salatiga. “Sejauh ini, baru disampaikan secara lisan. Kami masih menunggu pengajuan secara tertulis,” ujarnya.
Dance Ishak Palit menjelaskan bahwa pengajuan hak angket harus memenuhi persyaratan, yaitu minimal diajukan oleh lima anggota dari minimal satu fraksi.
“Kami akan menunggu pengajuan secara tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)