BLORA, Harianmuria.com – Polemik pengelolaan lahan petak 104 di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus bergulir. Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melaporkan persoalan tersebut ke Polres Blora, lantaran menganggap pengelolaan lahan tidak transparan dan tidak melalui kelompok tani hutan (KTH).
Menanggapi hal ini, Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menyatakan bahwa petak 104 seluas 21 hektare tersebut sudah tidak berada di bawah kewenangan Perhutani, melainkan telah berstatus sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sejak 2022.
“Sekarang sudah KHDPK, bukan ranah kami lagi. Silakan pihak LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika dirasa perlu,” tegas Arif, Kamis, 24 Juli 2025.
Meski demikian, Arif masih membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak agar polemik tidak terus berlarut-larut.
“Sebelum ke jalur hukum, mari kita upayakan mediasi. Duduk bersama untuk mencari solusi yang bijak,” tambahnya.
Warga Klaim Tak Terima Manfaat
Warga Nglangitan mengeklaim tidak mendapat manfaat apa pun dari pengelolaan lahan KHDPK. Bahkan, mereka menduga pengelolaan dilakukan secara pribadi oleh oknum yang tidak mewakili masyarakat.
“Hingga hari ini, asas manfaat dari petak 104 belum dirasakan oleh masyarakat. Justru dinikmati oleh segelintir orang,” kata Marlan, perwakilan warga.
Dugaan Pengelolaan Ilegal Petak 104
Hal senada disampaikan Exi Wijaya dari Rumah Juang Blora. Ia menduga pengelolaan lahan dilakukan tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tahun 2018 hingga 2023 lahan itu dikelola oleh perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Tidak ada dasar pembayaran PNBP, artinya ilegal,” tegas Exi.
Menurutnya, perhutanan sosial seharusnya dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH), bukan oleh individu. Ia mendesak agar lahan dikembalikan kepada masyarakat yang secara historis hidup di sekitar kawasan hutan.
Perhutani Akui Belum Ada PNBP Jelas
Arif Yudiarko juga mengakui bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal pembayaran PNBP dari lahan petak 104. Hal ini berbeda dengan petak 105 yang disebut sudah memiliki legalitas dan kewajiban pembayaran pajak yang jelas.
“Untuk petak 105 sudah ada perizinan dan pembayaran PNBP. Namun petak 104 memang belum ada kejelasan soal itu,” jelasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










