Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Polemik Petak 104 KHDPK Blora: Warga Tempuh Jalur Hukum, Perhutani Lepas Tangan

Polemik Petak 104 KHDPK Blora: Warga Tempuh Jalur Hukum, Perhutani Lepas Tangan

Basuki by Basuki
24 Juli 2025 18:41
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Warga Desa Nglangitan, Blora, laporkan pengelolaan lahan KHDPK petak 104 ke polisi.

Waka ADM KPH Mantingan Arif Yudiarko (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Polemik pengelolaan lahan petak 104 di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terus bergulir. Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melaporkan persoalan tersebut ke Polres Blora, lantaran menganggap pengelolaan lahan tidak transparan dan tidak melalui kelompok tani hutan (KTH).

Menanggapi hal ini, Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menyatakan bahwa petak 104 seluas 21 hektare tersebut sudah tidak berada di bawah kewenangan Perhutani, melainkan telah berstatus sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sejak 2022.

“Sekarang sudah KHDPK, bukan ranah kami lagi. Silakan pihak LMDH atau KTH menempuh jalur hukum jika dirasa perlu,” tegas Arif, Kamis, 24 Juli 2025.

Meski demikian, Arif masih membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak agar polemik tidak terus berlarut-larut.

“Sebelum ke jalur hukum, mari kita upayakan mediasi. Duduk bersama untuk mencari solusi yang bijak,” tambahnya.

Warga Klaim Tak Terima Manfaat

Warga Nglangitan mengeklaim tidak mendapat manfaat apa pun dari pengelolaan lahan KHDPK. Bahkan, mereka menduga pengelolaan dilakukan secara pribadi oleh oknum yang tidak mewakili masyarakat.

“Hingga hari ini, asas manfaat dari petak 104 belum dirasakan oleh masyarakat. Justru dinikmati oleh segelintir orang,” kata Marlan, perwakilan warga.

Dugaan Pengelolaan Ilegal Petak 104

Hal senada disampaikan Exi Wijaya dari Rumah Juang Blora. Ia menduga pengelolaan lahan dilakukan tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tahun 2018 hingga 2023 lahan itu dikelola oleh perusahaan. Tapi sejak 2022 masuk dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Tidak ada dasar pembayaran PNBP, artinya ilegal,” tegas Exi.

Menurutnya, perhutanan sosial seharusnya dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH), bukan oleh individu. Ia mendesak agar lahan dikembalikan kepada masyarakat yang secara historis hidup di sekitar kawasan hutan.

Perhutani Akui Belum Ada PNBP Jelas

Arif Yudiarko juga mengakui bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal pembayaran PNBP dari lahan petak 104. Hal ini berbeda dengan petak 105 yang disebut sudah memiliki legalitas dan kewajiban pembayaran pajak yang jelas.

“Untuk petak 105 sudah ada perizinan dan pembayaran PNBP. Namun petak 104 memang belum ada kejelasan soal itu,” jelasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniInfo BloraKHDPKKonflik Agrarialahan petak 104perhutanan sosialPerhutani KPH Mantinganwarga Nglangitan

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sekda Blora instruksikan percepatan proyek DPUPR demi dorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Serapan Anggaran DPUPR Blora Baru 2,38 Persen, Sekda Instruksikan Percepatan Proyek

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS