SALATIGA, Harianmuria.com – Perbedaan ketentuan batas usia angkutan umum antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) kembali menjadi polemik.
Isu ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga di Ruang Kalitaman, Kamis (15/5/2025).
Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Salatiga mewajibkan peremajaan kendaraan angkutan orang setelah berusia 10 tahun.
Di sisi lain, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 mengatur batas usia maksimal kendaraan angkutan hingga 20 tahun, dengan opsi penyesuaian oleh pemberi izin berdasarkan kondisi daerah.
Ketidakselarasan aturan ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengusaha angkutan kota.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menekankan perlunya Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melakukan kajian mendalam sebelum pengambilan keputusan.
“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai Pemkot memberikan solusi tanpa dasar hukum, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan harus dipayungi hukum,” tegasnya.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyatakan bahwa pemerintah harus berperan sebagai mediator antara pengusaha angkutan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, FGD ini merupakan forum untuk mencari solusi.
“Pemkot Salatiga melalui Dishub memfasilitasi agar pengusaha angkutan tidak terbentur dengan aturan. Mari nanti kita bahas bersama para ahli, apakah memungkinkan mengacu pada Permenhub,” tandasnya.
Perwakilan Satlantas dan Samsat dalam forum tersebut menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan tetap menjadi prioritas utama, termasuk kelengkapan administrasi seperti pajak dan kepemilikan kendaraan.
Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menambahkan, polemik ini mengindikasikan perlunya peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2013. FGD ini menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan perda yang baru.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)