PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bahwa pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Langkah klarifikasi ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran aturan kepegawaian oleh Bupati Pati Sudewo terkait penunjukan jabatan tersebut.
Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut bahwa Rini Susilowati tidak tercatat dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) karena tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal itu memunculkan dugaan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Namun, Plt Sekda Riyoso menjelaskan bahwa Rini diangkat sebagai tenaga profesional di bidang manajemen rumah sakit, bukan sebagai ASN.
“Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dilakukan dalam kapasitas sebagai tenaga profesional, bukan ASN. Ini telah sesuai dengan Pasal 186 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 827 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2024,” tandasnya.
Pasal 186 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pimpinan rumah sakit dapat berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional lainnya yang memiliki kompetensi dan manajemen rumah sakit. Pasal 827 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa pimpinan rumah sakit dapat ditunjuk dari kalangan profesional.
Riyoso juga menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disinkronisasi dan diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi, prosesnya sudah mengikuti prosedur dan melalui jalur regulasi yang benar,” tegasnya.
Terkait adanya permintaan klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan ini, Riyoso menilai hal itu sebagai dinamika yang wajar dalam sistem ketatanegaraan.
“Permintaan klarifikasi dari BKN itu hal biasa. Masyarakat kami imbau untuk menyikapi ini dengan bijak. Pak Bupati mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)