SEMARANG, Harianmuria.com – Sebuah langkah signifikan diambil oleh Pimpinan DPRD Jawa Tengah. Mulai Oktober 2025, mereka resmi menghentikan penerimaan tunjangan perumahan, dan memilih untuk menempati rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Keputusan ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, usai memimpin rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, pada Selasa, 23 September 2025.
Hapus Tunjangan Perumahan, Sesuai PP No. 18 Tahun 2017
Sumanto menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memberikan dua pilihan: menerima tunjangan perumahan atau menempati rumah dinas.
“Kita sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan. Mulai bulan depan, Pak Sekda akan mencarikan rumah dinas untuk pimpinan DPRD,” ungkap Sumanto.
Tunjangan Anggota DPRD Dipangkas Rp5 Juta per Bulan
Meski tunjangan perumahan untuk pimpinan ditiadakan, anggota DPRD Jawa Tengah masih menerima tunjangan, namun dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan hasil appraisal terbaru.
“Dari yang sebelumnya Rp47 juta, kini menjadi Rp42,6 juta per bulan,” jelas Sumanto.
Pemangkasan sekitar Rp5 juta tersebut, menurutnya, dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan hasil data appraisal terkini.
Tunjangan Masih Berlaku Jika Rumah Dinas Belum Tersedia
Sumanto menambahkan bahwa apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka tunjangan perumahan tetap diberikan sebagai kompensasi, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau rumah dinas belum tersedia, tentu tunjangan tetap diberikan per bulan,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










