KUDUS, Harianmuria.com – Pertamina mengaku bakal memperketat pengawasan distribusi bahan bahan bakar minyak (BBM). Rencananya, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian terutama untuk BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Hal ini lantaran, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap sejumlah kasus terkait penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di sejumlah daerah. Kasus yang menonjol yakni adanya oknum PNS di Kabupaten Kudus yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 12 ton yang dilakukan oleh AW (42) Kecamatan Mejobo, AR (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae.
Oleh karena itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak Pertamina maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penyelewengan.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina,” katanya.
Pasalnya, kasus seperti yang dilakukan PNS beberapa waktu lalu itu dapat menyebabkan kerugian pada negara. Mengingat produk BBM yang disubsidi tersebut menggunakan dana APBN.
“Ada juga kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini karena oknum penjual BBM ilegal tersebut tentu tidak menyetor PPN selayaknya BBM industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi,” terangnya.
Ia menyebut, Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah mendukung langkah Polda Jawa Tengah dalam memberantas oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu. Ari pun mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana.
“Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujarnya.
Selain itu, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari juga memaparkan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. Kerugian ini bahkan mencapai 25 persen.
“Penjualan BBM industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang dijual ke industri-industri hingga lintas kota,” paparnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)