KENDAL, Harianmuria.com – Maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal menjadi peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, belum optimalnya kontribusi sektor ini mendorong DPRD Kendal menggagas regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Pajak MBLB.
Anggota Komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto, menyampaikan bahwa potensi PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat signifikan jika ada payung hukum yang jelas. Ia menargetkan, dengan Perda Pajak MBLB, kontribusi pajak tambang bisa naik hingga 30 persen.
“Kalau Perda ini disahkan, maka pajak galian C bisa ditarik hingga 30 persen. Jadi, tidak perlu lagi kita ribut soal pendapatan, cukup jalankan aturan,” ujar Rubiyanto, Jumat, 11 Juli 2025.
Standardisasi Harga Material MBLB
Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya akan mengatur besaran pajak, tetapi juga akan menetapkan standardisasi harga mineral, sehingga harga jual material tambang tidak ditentukan sepihak oleh pengusaha.
“Selama ini harga batuan dan material tidak terkendali, masih seenaknya karena belum ada aturannya. Padahal, penarikan pajak sangat bergantung pada harga tersebut,” jelasnya.
Dukungan dari Pengusaha Tambang Lokal
Sementara itu, salah satu pengusaha tambang galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Fatkhurrokhim, mengaku mendukung penuh wacana penerbitan Perda MBLB. Ia berharap regulasi tersebut dibarengi dengan kajian menyeluruh, terutama terkait harga jual yang akan memengaruhi beban pajak.
“Saya sangat menyambut baik rencana ini. Namun, Perda harus dibuat berdasarkan kajian dari hulu ke hilir, terutama soal harga jual agar pajaknya adil,” katanya.
Rencana penerbitan Perda Pajak MBLB ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Kendal untuk mengoptimalkan sektor pertambangan sebagai sumber PAD, sekaligus menata ulang aktivitas tambang agar lebih terkontrol dan berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan daerah.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)